Jawa Barat Izinkan Penangguhan UMP bagi 43 Perusahaan  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Senin, 23 Januari 2017 09:06 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Malang, 1 November 2016. Mereka menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang penentuan upah minimum yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan 43 perusahaan menangguhkan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota tahun 2017. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, dari 140 perusahaan di Jawa Barat yang meminta penangguhan pemberlakuan upah minimum, hanya 43 perusahaan yang disetujui gubernur.

“Hari ini, atau paling lambat besok, surat keputusan akan ditandatangani Gubernur,” kata Ferry kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.

Menurut Ferry, mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan upah berasal dari sektor padat karya. “Didominasi sektor tekstil, sandang, dan kulit.”

Ferry menjelaskan, skema penangguhan pemberlakuan UMP yang dilakukan tahun ini berbeda dengan tahun lalu. “Sekarang, selisih upah menjadi tanggung jawab perusahaan yang harus dibayarkan penuh. Dulu penangguhan upah itu diskon,” katanya.

Baca: Setelah Said Iqbal, Polisi Panggil Sekjen KSPI M. Rusdi

Menurut dia, skema baru itu mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan judicial review Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Selisihnya harus dibayarkan, dirapel. Ada putusan Mahkamah Konstitusi.”

Terkait dengan kesanggupan mencicil, Ferry menambahkan, menjadi pertimbangan dalam menyetujui pengajuan penangguhan upah. Perusahaan dibolehkan mencicil kekurangan pembayaran upah. Misalnya, jika cash flow perusahaan pada awal tahun belum memungkinkan, bisa dicicil pada pertengahan tahun hingga tenggat Desember 2017.

Menurut Ferry, perusahaan yang mendapat penangguhan upah bervariasi, mulai enam bulan hingga setahun. “Ada yang baru sanggup mencicil mulai pertengahan tahun, ada yang berjanji membayar sekaligus pada Desember.” Pemerintah Jawa Barat akan mendorong supaya tunggakan tuntas pada akhir 2017, sehingga tidak ada tanggungan lagi tahun depan. “Sebab, tahun depan UMK akan naik lagi, nanti berat lagi.”

Baca: Investasi di Kawasan Industri Baru Masih Sepi

Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi perusahaan, di antaranya kesepakatan penangguhan upah antara perusahaan dan serikat pekerja, laporan keuangan dua tahun terakhir, serta rencana perusahaan dua tahun ke depan.

Ferry mengatakan perusahaan yang meminta penangguhan upah berlokasi di 14 kabupaten/kota di Jawa Barat. Paling banyak, perusahaan dari Kabupaten Bogor, tercatat 51 perusahaan yang memohon penangguhan tapi hanya 26 perusahaan yang disetujui. Sedangkan perusahaan asal Kabupaten Purwakarta, dari 25 perusahaan yang mengajukan, hanya 13 perusahaan yang dikabulkan.

AHMAD FIKRI | RETNO SULISTYOWATI



Berita terkait

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

5 menit lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

5 menit lalu

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023

Baca Selengkapnya

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

5 menit lalu

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

Peluang untuk terjadinya gencatan senjata antara Israel dan Hamas masih jauh dari harapan karena kedua belah pihak masih bersikukuh pada pendirian

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

29 menit lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

35 menit lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

39 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

49 menit lalu

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG menyebutkan Jakarta cerah berawan Senin pagi ini, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

51 menit lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

51 menit lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

57 menit lalu

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

Kata Gerindra soal politik toksik.

Baca Selengkapnya