Arcandra: Banyak Orang Cari Celah PP Minerba

Sabtu, 21 Januari 2017 21:40 WIB

Arcandra Tahar. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mencurahkan kegundahannya perihal Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2017. Beleid itu merupakan perubahan keempat atas PP No.23.2010 serta dua peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri ESDM No.5 Tahun 206 dan Peraturan Menteri ESDM No.6 Tahun 2016.

Arcandra menyebutkan, kebanyakan orang lebih memilih untuk mencari celah dari aturan tersebut dibandingkan mengoptimalkan positifnya. "Kalau terus mencari celah, ya pasti akan ketemu celahnya,” ujar Arcandra Tahar dalam diskusi PP No.1/2017 di Kuningan, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Januari 2017. “Pertanyaannya sekarang, mau habiskan energi untuk cari celahnya atau menutup kekurangan akibat aturan-aturan sebelumnya?"

Sebagaimana diketahui, PP No.1/ 2017 atau biasa disingkat menjadi PP Minerba merupakan jawaban pemerintah atas problem hilirisasi dan divestasi usaha pertambangan di Indonesia. Terkait hilirisasi, misalnya, PP Minerba ini menegaskan kembali aturan bahwa perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya di Indonesia harus memurnikan mineral di Indonesia dengan membangun smelter alias tidak boleh melakukan ekspor konsentrat.

Apabila tetap ingin mendapat izin ekspor konsentrat, maka harus mengubah kontrak karya yang dipegang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Kelonggaran dalam hal izin ekspor konsentrat itu menimbulkan berbagai reaksi.

Ada yang beranggapan bahwa hal itu merupakan upaya pemerintah untuk menundukkan perusaha tambang yang membandel seperti Freeport yang tak kunjung memiliki smelter. Ada juga yang beranggapan bahwa hal itu malah memberi keringanan dan bahkan melanggar UU Minerba. Beleit itu mewajibkan pemegang kontrak karya memiliki smelter di dalam negeri paling lambat tahun 2014 lalu.

Arcandra mengatakan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai faktor tersebut sebelum mengesahkan PP Minerba. Dan, kenyatannya, memang sulit untuk membentuk aturan yang paling sempurna.

Menurut Arcandra, PP yang baru saja keluar sudah yang paling ideal berdasarkan kondisi usaha pertambangan di Indonesia. "Kondisi paling ideal memang di mana kita mengelola seluruh tambang mineral, hanya melibatkan putra-putri Indonesia, tidak ada dana asing, dan seluruh hasil pengelolaan untuk kepentingan dalam negeri,” tuturnya.

Dan ternyata, kata Arcandra, saat ini kondisi tidak ideal. “Kami melihat ada gap, dan itu yang kami coba tutupi," ujarnya. Kalaupun hingga kini masih banyak reaksi atas munculnya PP Minerba bisa dipahami karena setiap pihak pasti memiliki idalismenya sendiri perihal aturan yang diperlukan. “Namun karena PP yang baru ini telah disahkan Presiden Joko Widodo, maka sekarang mari sama-sama (bekerja) agar perdebatan soal PP ini bisa selesai," katanya.

ISTMAN MP

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

3 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

6 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

9 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

11 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

15 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

27 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

28 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

28 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya