Arcandra : Banyak Orang Cari Celah PP Minerba

Reporter

Editor

Abdul Malik

Sabtu, 21 Januari 2017 17:45 WIB

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengikuti diskusi PP 1/2017 perihal Minerba bersama Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana (Istman/Tempo)

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, menyatakan kegundahannya perihal Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23 Tahun 2010 serta dua peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri ESDM No.5 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM No.6 Tahun 2017. Menurutnya, kebanyakan orang lebih memilih untuk mencari celah dari aturan tersebut dibandingkan mengoptimalkan positifnya.

"Kalau terus mencari celah, ya pasti akan ketemu celahnya. Pertanyaannya sekarang, mau habiskan energi untuk cari celahnya atau menutup kekurangan akibat aturan-aturan sebelumnya?" ujar Arcandra saat membuka diskusi PP No.1/2017 di Kuningan, Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2017.

Untuk diketahui, PP No.1/ 2017 atau biasa disingkat menjadi PP Minerba merupakan jawaban pemerintah atas problem hilirisasi dan divestasi usaha pertambangan di Indonesia.

Baca : Arcandra : Gross Split Bisa Persingkat Proses Pengadaan

Terkait hilirisasi, misalnya, PP Minerba ini menegaskan kembali aturan bahwa perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya harus memurnikan mineral di Indonesia dengan membangun smelter alias tidak boleh mengekspor konsentrat. Apabila tetap ingin mendapat izin ekspor konsentrat, maka harus mengubah kontrak karya yang dipegang menjadi izin usaha pertambangan khusus.

"Kelonggaran" dalam hal izin ekspor konsentrat itu menimbulkan berbagai reaksi. Ada yang beranggapan bahwa hal itu merupakan upaya pemerintah untuk menundukkan perusaha tambang yang "membandel" seperti PT Freeport Indonesia yang tak kunjung memiliki smelter, ada juga yang beranggapan bahwa hal itu malah memberi keringanan dan bahkan melanggar UU Minerba.

Sebagai catatan, UU Minerba menyebutkan bahwa pemegang kontrak karya harus memiliki smelter di dalam negeri paling lambat Tahun 2014 lalu.

Arcandra mengatakan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai faktor tersebut sebelum mengesahkan PP Minerba. Dan, kenyatannya, memang sulit untuk membentuk aturan yang paling sempurna. Menurut Arcandra, PP yang baru saja keluar sudah yang paling ideal berdasarkan kondisi usaha pertambangan di Indonesia.

Baca : Kapasitas Produksi Blok Cepu Ditargetkan Naik 20 Persen

"Kondisi paling ideal memang di mana kita mengelola seluruh tambang mineral, hanya melibatkan putra-putri Indonesia, tidak ada dana asing, dan seluruh hasil pengelolaan untuk kepentingan dalam negeri. Nah, kondisi idealnya ada nggak? Nggak kan. Kami melihat ada gap, dan itu yang kami coba tutupi," ujar Arcandra.

Arcandra menambahkan dirinya bisa memaklumi munculnya berbagai reaksi atas munculnya PP Minerba. Ia berkata, setiap pihak pasti memiliki idalismenya sendiri perihal aturan yang diperlukan. Namun, karena PP yang baru ini telah disahkan Presiden Joko Widodo, maka hal yang perlu dilakukan sekarang adalah menegakkannya.

"Mari sama-sama (bekerja) agar perdebatan soal PP ini bisa selesai," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

12 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

48 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

PT Freeport Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport pada November 2023.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

59 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

RUPS PLN: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Komisaris Utama dan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Komisaris Independen

20 September 2023

RUPS PLN: Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo Komisaris Utama dan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar Komisaris Independen

Pengangkatan dua komisaris dan satu direksi baru PLN ini dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar Rabu, 20 September 2023.

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya