Gubernur Jawa Barat Kabulkan Penangguhan Upah 43 Perusahaan
Editor
Dewi Rina Cahyani
Sabtu, 21 Januari 2017 11:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, dari 140 perusahaan di Jawa Barat yang meminta penangguhan penggunaan upah minimum kabupaten/kota 2017, hanya 43 perusahaan yang dikabulkan gubernur. “Hari ini atau paling lambat besok akan ditandatangani gubernur surat keputusannya,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.
Ferry berujar, skema pemberlakuan penangguhan upah yang dilakukan tahun ini juga berbeda dengan prakteknya tahun lalu. “Kalau sekarang, selisih upahnya menjadi tanggung jawab perusahaan, harus dibayarkan penuh. Kalau dulu, penangguhan upah itu diskon,” tuturnya.
Menurut Ferry, skema baru itu mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan judicial review Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertanggal 29 September 2016. “Selisihnya harus dibayarkan, dirapel, ada putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Baca: Buruh Jawa Timur Menolak UMP Rp 1,388 Juta per Bulan
Ferry mengatakan soal kesanggupan mencicil ini menjadi pertimbangan meloloskan pengajuan penangguhan upah satu perusahaan dengan opsinya dibolehkan mencicil rapel selisih pembayaran upahnya dibanding UMK. “Misalnya, perusahaan itu melihat cash-flow di awal tahun belum sanggup, jadi dia mencicilnya di pertengahan tahun atau batasnya di Desember 2017,” ujarnya.
Menurut Ferry, perusahaan yang mendapat penangguhan upah bervariasi, ada yang setengah tahun dan apa pula setahun penuh. Sebagian ada yang menyanggupi mulai mencicil rapel kekurangan sisa upah itu sejak pertengahan tahun. Namun ada juga yang menyanggupi membayarnya sekaligus pada Desember 2017. “Kami dorong supaya tuntas di akhir tahun 2017, supaya tidak ada tanggungan lagi tahun depan, karena tahun depan UMK akan naik lagi, nanti berat lagi,” tuturnya.
Baca: Presiden KSPI Dicecar 31 Pertanyaan Soal Makar dan Buruh
Persyaratan lain yang harus dipenuhi perusahaan adalah kesepakatan penangguhan upah antara perusahaan dan Serikat pekerjanya, laporan keuangan dua tahun terakhir, serta rencana perusahaan dua tahun ke depan. “Itu syarat administrasinya,” kata Ferry.
Perusahaan yang meminta penangguhan upah tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Barat. Ferry mengatakan mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan upah berasal dari sektor padat karya. “Bogor masih paling banyak, disusul Purwakarta. Adapun kelompoknya masih didominasi sektor tekstil, sandang, dan kulit,” ujarnya.
AHMAD FIKRI