Petugas membakar barang hasil sitaan saat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Tegal, Jawa Tengah, 29 Desember 2016. KPPBC Tipe Pratama Tegal memusnahkan sebanyak 1.421 botol miras, 10.560 rokok ilegal, dan 6.000 gram tembakau iris ilegal, serta barang-barang lainnya. ANTARA/Oky Lukmansyah
TEMPO.CO, Makassar - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi bersama Komisi XI DPR memusnahkan 8 juta batang rokok ilegal atau senilai Rp 3,8 miliar yang merupakan hasil penindakan pada Desember 2016. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sulawesi, Jalan Hatta Makassar.
"Selain rokok, kita juga memusnahkan beberapa barang, seperti sex toys, panah, dan peredam senjata api," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Azhar Rasyidi, Kamis, 19 Januari 2017.
Menurut Azhar, pihaknya memperkirakan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 2 miliar. Mayoritas, itu merupakan hasil penindakan terhadap pemalsuan pita dan pemakaian cukai bekas.
Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Agus Amiwijaya menjelaskan, mayoritas rokok ilegal yang masuk melalui jalur pelabuhan Makassar dan Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berasal dari Surabaya.
Perusahaan itu menggunakan modus memakai cukai bekas pada kemasan rokok yang ingin diedarkan. "Sulawesi Selatan memang menjadi incaran rokok ilegal karena harganya murah dan banyak peminat," tutur dia.
Ia mengaku jumlah personelnya memang sedikit lantaran hanya 60 petugas, sementara yang ingin diawasi ada 6 provinsi. Sehingga, jika dirinci, satu provinsi dijaga 10 orang petugas.
Agus mengungkapkan, jika ada empat perusahaan rokok yang telah diberikan sanksi administratif terkait dengan pelanggaran cukai tersebut. Sementara perusahaan lainnya sulit terdeteksi lantaran mereknya tidak terdaftar. "Sebenarnya banyak, tapi perusahaan sengaja tidak mendaftarkan rokok yang mau diedarkan. Sehingga kita sulit mendeteksi perusahaan nakal tersebut," kata dia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Asan menambahkan, sepanjang 2014 hingga 2016, pemasaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan tertinggi se- Indonesia. Karena itu, ia mengimbau Bea Cukai bekerja lebih ekstra dalam menindak peredaran rokok ilegal.