TEMPO.CO, Jakarta - Realisasi penerimaan pajak hotel Kota Yogyakarta selama 2016 mencapai Rp113 miliar, atau 102 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp112 miliar.
"Realisasi pajak hotel yang melebihi target ini salah satunya dipengaruhi bertambahnya jumlah hotel di Yogyakarta," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat, 13 Januari 2017.
Pemerintah Kota Yogyakarta masih memberlakukan sistem "self assessment" dalam pembayaran pajak hotel sehingga pihak hotel bertanggung jawab dalam menentukan jumlah pajak yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.
Pembayaran pajak hotel, lanjut Kadri, juga masih dilakukan secara manual yaitu menyetorkannya secara langsung ke loket pembayaran pajak yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Seluruh jasa dan kegiatan yang dilakukan hotel akan dikenai pajak 10 persen, termasuk sewa kamar, jasa laundry dan berbagai fasilitas pendukung lainnya," tuturnya.
Sedangkan pada tahun anggaran 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan pajak hotel sebesar Rp115 miliar.
Kadri menambahkan, untuk merealiasikan target yang lebih tinggi tersebut diperlukan berbagai upaya salah satunya adalah menerapkan pajak daring atau "online" karena dapat meminimalisasi kebocoran pajak.
"Dengan sistem self assessment, kami sepenuhnya percaya kepada hotel saat menyerahkan pajaknya. Meskipun ada saatnya kami melakukan pengecekan secara langsung terhadap omzet dan pajak yang seharusnya disetorkan," ujarnya.
Namun dengan sistem pajak daring, lanjut Kadri, maka pembayaran pajak dilakukan berdasarkan sistem yang memungkinkan menghitung secara otomatis jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan Raperda Pajak Online yang kini masuk menjadi salah satu raperda dalam Program Legislasi Daerah 2017. "Dimulai dengan menyusun regulasinya lebih dulu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, penerapan pembayaran pajak secara daring sudah digulirkan sejak beberapa tahun lalu.
"Keunggulannya adalah meminimalisasi kebocoran dan penarikan bisa dilakukan secara efektif. Apalagi, jumlah petugas penarik pajak terbatas," katanya.
ANTARA
Berita terkait
Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan
20 Desember 2022
Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.
Baca SelengkapnyaDKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022
16 September 2022
Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD
25 Juni 2020
Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .
Baca SelengkapnyaPajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu
28 Februari 2020
Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.
Baca SelengkapnyaMeskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta
26 Februari 2020
Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaObral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?
26 Februari 2020
Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.
Baca SelengkapnyaPajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif
26 Februari 2020
Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.
Baca SelengkapnyaPemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi
26 Februari 2020
Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.
Baca SelengkapnyaPemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar
12 Januari 2020
Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.
Baca SelengkapnyaCara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran
20 April 2019
Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.
Baca Selengkapnya