KKP: Pemerintah Bakukan 14.572 Nama Pulau di Indonesia

Reporter

Rabu, 11 Januari 2017 03:00 WIB

Ilustrasi patroli tentara di pulau terluar Indonesia. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanana, hingga 2016, Indonesia memiliki sebanyak 14.572 pulau yang sudah diverifikasi dan telah dibakukan namanya. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Poerwadi, menyatakan itu, di Jakarta, Selasa (10 Januari 2017).

Setelah melakukan pembakuan itu, Indonesia rencananya akan mendepositkan nama-nama pulau yang sudah dibakukan hingga 2017 pada sidang UNGEGN, di New York, Amerika Serikat, pada Agustus mendatang.

UNGEGN adalah salah satu kelompok pakar dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Ecosoc) yang membahas tentang standardisasi nama-nama geografis baik di tingkat nasional maupun internasional.

Setiap lima tahun, lembaga tersebut mengadakan konferensi PBB mengenai standardisasi nama-nama geografis di dunia. Sebelumnya pada 2012, Indonesia telah melaporkan sebanyak 13.466 pulau ke PBB.

Langkah mendepositkan 14.752 pulau ke PBB itu untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Indonesia.

Poerwadi juga mengemukakan, kewenangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang dahulunya parsial, sekarang berada dalam kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

SKPT adalah salah satu program yang dimiliki KKP untuk membangun sejumlah pulau-pulau yang ada di Indonesia, antara lain dengan membuka investasi agar masuk ke pulau tersebut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities, Abdul Halim, mengatakan, investasi sektor perikanan di pulau-pulau kecil terluar jangan sampai mengedepankan prinsip privatisasi pihak asing.

Hal ini bertentangan dengan keinginan Menteri Koordinator Maritim, Luhut Pandjaitan, yang mengundang investor luar negeri untuk bergiat secara bisnis di pulau-pulau kecil yang belum ada namanya.

Bahkan, investor asing itu diperbolehkan memberi nama pulau-pulau tak bernama itu. Alasan pragmatis membuka lapangan kerja di sektor pariwisata menjadi hal yang mendasari keinginan itu.

Menurut Halim hal itu dinilai dapat mengurangi akses kepada masyarakat dan pengelolaan potensi sumber daya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.

"Kalau diserahkan kepada asing akan melemahkan kontrol negara dalam melakukan pengawasan sumber daya," katanya.

Halim menegaskan, perlu pula diwaspadai upaya-upaya pemberian hibah atau pinjaman lunak yang diberikan asing kepada berbagai program yang berkedok sebagai upaya konservasi atau pelestarian kelautan.

Seharusnya, ujar dia, pemerintah dapat memberdayakan masyarakat terutama yang bertempat tinggal di pulau-pulau kecil terluar dalam rangka mengelola berbagai potensi yang terdapat di pulau tersebut.

Untuk itu, ia berpendapat pola yang seharusnya dikembangkan bukanlah mengharapkan investasi asing, melainkan pola partisipatif dengan membangun kemitraan dengan warga lokal.

"Praktek privatisasi dan komersialisasi terhadap pulau-pulau kecil merugikan masyarakat yang tinggal di pulau itu," katanya.


ANTARA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

6 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

9 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

27 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

25 Februari 2024

KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

Sejak penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan, KKP menyebut kebijakan tersebut mampu meningkatkan efek jera.

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim

27 Januari 2024

Pengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim

Pakar ilmu pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan, Yonvitner dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya