Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty di Kalibata City Square, Jakarta, 29 November 2016. Tempo/Richard Andika Sasamu
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama berujar, dari 204.125 wajib pajak yang menerima surat elektronik atau e-mail ajakan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), 5.373 di antaranya mengikuti program tersebut pada akhir periode II.
“Per 31 Desember 2016 atau dalam waktu delapan-sembilan hari setelah e-mail kami kirim, 5.373 wajib pajak yang menerima surat itu ikut amnesti," ucap Yoga saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 9 Januari 2017.
Yoga berujar, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, total harta dari deklarasi dalam negeri yang dilaporkan 5.373 wajib pajak mencapai Rp 16 triliun. Namun Yoga tak menyebutkan detail terkait dengan jumlah tebusan yang didapatkan dari para wajib pajak tersebut.
Yoga menilai pengiriman e-mail ajakan tersebut cukup efektif walaupun dikirim sepekan sebelum periode II tax amnesty berakhir. "Mungkin banyak juga yang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga tidak harus buru-buru (ikut tax amnesty) kemarin," tuturnya.
Pada 21 Desember lalu, Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan e-mail kepada 204.125 wajib pajak yang berisi ajakan untuk mengikuti program pengampunan pajak. "Kami kirimkan e-mail kepada yang punya SPT tapi belum ikut tax amnesty," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Berdasarkan data, dari 204.125 wajib pajak yang menerima e-mail itu, hanya 212.270 item harta yang dilaporkan. Padahal ratusan ribu wajib pajak itu memiliki 2.007.390 item harta yang semestinya dilaporkan. Artinya, setiap wajib pajak hanya mencantumkan satu-dua item harta dalam SPT.
Menurut Yoga, Direktorat Jenderal Pajak akan terus mencari data-data tersebut. Nantinya, e-mail ajakan akan kembali dikirimkan kepada para wajib pajak. "Kami sedang cleansing lagi supaya lebih akurat. Kalau Anda tidak sampaikan SPT selama ini, silakan sampaikan SPT atau ikut amnesti."
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
14 Maret 2024
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.