Sidak, Menaker Hanif Dhakiri Bentak Tenaga Kerja Asal Cina
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 28 Desember 2016 23:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke PT Huaxing yang berlokasi di Jalan Narogong Kilometer 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Desember 2016.
Hanif mendapati 38 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang semuanya legal. Namun, 18 di antaranya diindikasikan melanggar izin kerja, yakni bekerja tak sesuai dengan jabatannya di perusahaan peleburan baja tersebut.
“Misalnya, teknisi listrik, tapi menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang, tapi bekerja di Bogor,” ujar Hanif dalam pesan tertulis, Rabu, 28 Desember 2016. Karena terindikasi melanggar izin kerja, 18 TKA itu kemudian dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
Hanif menuturkan, dari hasil pemeriksaan akan ditentukan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran, apakah TKA tersebut akan dibina, denda, atau dideportasi. "Harus menunggu hasil pemeriksaan," kata Hanif
Dalam proses sidak, Hanif sempat membentak tenaga kerja asing tersebut karena bertindak kurang kooperatif. Alih-alih mendengarkan imbauan Hanif, mereka malah asik menelepon atau bicara dengan rekannya. Dia sempat meminta mereka duduk dengan nada tinggi.
Akhirnya, para TKA duduk dan mendengarkan penjelasan soal tujuan kedatangan Menteri Ketenagakerjaan. "Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar, ada sanksi, bahkan dideportasi," ucap Hanif.
Adapun rata-rata TKA Cina bekerja di perusahaan tersebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mess yang terletak di sekitar pabrik. Sidak yang dilakukan Hanif bersama Imigrasi tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap keberadaan TKA ilegal. “TKA ilegal pasti ada, tapi jumlahnya sedikit, dan pemerintah tegas menindaknya,” kata Hanif.
DESTRIANITA