Cukai Plastik: Ekstensifikasi Pajak dan Kurangi Konsumsi
Editor
Rully Widayati
Rabu, 21 Desember 2016 23:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengenaan cukai plastik yang akan dilakukan pada 2017 dinilai menjadi sesuatu yang positif sebagai ekstensifikasi pajak sekaligus pengurangan konsumsi.
Enny Sri Hartati, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), mengatakan pengenaan cukai plastik bertujuan mengendalikan konsumsi plastik. Di satu sisi, masyarakat masih tak bisa lepas dari kemasan plastik. Untuk itu, menurut Enny, pemerintah harus jelas membuat standardisasi plastik yang akan dikenakan cukai.
"Misalnya plastik kresek yang dinilai banyak merugikan lingkungan, atau plastik yang lain. Standar ini harus jelas dibuat," katanya dalam siaran pers, Rabu, 21 Desember 2016.
Enny menambahkan, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada produsen plastik yang memproduksi plastik ramah lingkungan. "Inilah yang dinamakan asas keadilan, karena dengan demikian, kebutuhan konsumen akan plastik tidak terganggu," ujarnya.
Selain itu, kondisi ini untuk menghindari efek psikologis pengusaha makanan dan minuman, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang masih belum bisa lepas dari plastik. Dengan demikian, mereka tak akan memakai plastik yang tidak ramah lingkungan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengaku ekstensifikasi cukai ini sangat baik. Plastik, kata dia, memang memenuhi syarat sebagai obyek cukai.
Pengenaan cukai plastik juga dapat menjadi pintu masuk untuk ekstensifikasi obyek cukai lain. "Ekstensifikasi plastik ini untuk pecah telur bagi ekstensifikasi lain. Sebab, selama ini hal itu belum terjadi. Obyek cukai kita hanya itu-itu saja," katanya.
Menurut dia, pemberlakuan biaya sebesar Rp 200 untuk penggunaan kantong plastik tidak cukup efektif dan tidak terukur. Karena itu, masuknya plastik sebagai obyek cukai dapat lebih mengena pada fungsi pengenaan cukai tersebut.
"Dengan dimasukkannya plastik sebagai obyek cukai, unsur pengendalian akan lebih efektif. Selain untuk pengendalian yang merupakan syarat pengenaan cukai, ekstensifikasi ini dapat menambah penerimaan negara," tutur Yustinus.
Yustinus berhadap, setelah plastik, akan ada obyek-obyek cukai lain yang dapat ditambahkan. Misalnya minuman dengan pemanis buatan, bahan bakar minyak, dan kendaraan.
"Minuman berpemanis, BBM, dan kendaraan bermotor perlu juga dijadikan obyek cukai. Sehingga dampak buruknya dapat dikendalikan, dan pemerintah juga dapat menambah penerimaan," ucapnya.
Secara terpisah, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moefti juga mendukung pemerintah mencari alternatif sumber penerimaan cukai. Pasalnya, kategori barang kena cukai di Indonesia masih sempit.
"Indonesia hanya mengandalkan tiga komoditas, yaitu tembakau, etil alkohol atau etanol, dan minuman beralkohol. Padahal negara-negara ASEAN lain mempunyai lingkup barang kena cukai yang lebih luas," kata Moefti.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan plastik akan menjadi komoditas kena cukai pada 2017. Menurut dia, plastik yang dipilih adalah plastik yang merusak lingkungan, seperti plastik kresek. Dari 17 persen sampah plastik, 67 persen merupakan dari kantong plastik.
"Itulah kenapa kita memprioritaskan plastik sebagai obyek cukai dalam rangka pengendalian," ujarnya.
BISNIS.COM