Cukai Plastik: Ekstensifikasi Pajak dan Kurangi Konsumsi  

Reporter

Rabu, 21 Desember 2016 23:03 WIB

sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta - Pengenaan cukai plastik yang akan dilakukan pada 2017 dinilai menjadi sesuatu yang positif sebagai ekstensifikasi pajak sekaligus pengurangan konsumsi.

Enny Sri Hartati, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), mengatakan pengenaan cukai plastik bertujuan mengendalikan konsumsi plastik. Di satu sisi, masyarakat masih tak bisa lepas dari kemasan plastik. Untuk itu, menurut Enny, pemerintah harus jelas membuat standardisasi plastik yang akan dikenakan cukai.

"Misalnya plastik kresek yang dinilai banyak merugikan lingkungan, atau plastik yang lain. Standar ini harus jelas dibuat," katanya dalam siaran pers, Rabu, 21 Desember 2016.

Enny menambahkan, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada produsen plastik yang memproduksi plastik ramah lingkungan. "Inilah yang dinamakan asas keadilan, karena dengan demikian, kebutuhan konsumen akan plastik tidak terganggu," ujarnya.

Selain itu, kondisi ini untuk menghindari efek psikologis pengusaha makanan dan minuman, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang masih belum bisa lepas dari plastik. Dengan demikian, mereka tak akan memakai plastik yang tidak ramah lingkungan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengaku ekstensifikasi cukai ini sangat baik. Plastik, kata dia, memang memenuhi syarat sebagai obyek cukai.

Pengenaan cukai plastik juga dapat menjadi pintu masuk untuk ekstensifikasi obyek cukai lain. "Ekstensifikasi plastik ini untuk pecah telur bagi ekstensifikasi lain. Sebab, selama ini hal itu belum terjadi. Obyek cukai kita hanya itu-itu saja," katanya.

Menurut dia, pemberlakuan biaya sebesar Rp 200 untuk penggunaan kantong plastik tidak cukup efektif dan tidak terukur. Karena itu, masuknya plastik sebagai obyek cukai dapat lebih mengena pada fungsi pengenaan cukai tersebut.

"Dengan dimasukkannya plastik sebagai obyek cukai, unsur pengendalian akan lebih efektif. Selain untuk pengendalian yang merupakan syarat pengenaan cukai, ekstensifikasi ini dapat menambah penerimaan negara," tutur Yustinus.

Yustinus berhadap, setelah plastik, akan ada obyek-obyek cukai lain yang dapat ditambahkan. Misalnya minuman dengan pemanis buatan, bahan bakar minyak, dan kendaraan.

"Minuman berpemanis, BBM, dan kendaraan bermotor perlu juga dijadikan obyek cukai. Sehingga dampak buruknya dapat dikendalikan, dan pemerintah juga dapat menambah penerimaan," ucapnya.

Secara terpisah, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moefti juga mendukung pemerintah mencari alternatif sumber penerimaan cukai. Pasalnya, kategori barang kena cukai di Indonesia masih sempit.

"Indonesia hanya mengandalkan tiga komoditas, yaitu tembakau, etil alkohol atau etanol, dan minuman beralkohol. Padahal negara-negara ASEAN lain mempunyai lingkup barang kena cukai yang lebih luas," kata Moefti.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan plastik akan menjadi komoditas kena cukai pada 2017. Menurut dia, plastik yang dipilih adalah plastik yang merusak lingkungan, seperti plastik kresek. Dari 17 persen sampah plastik, 67 persen merupakan dari kantong plastik.

"Itulah kenapa kita memprioritaskan plastik sebagai obyek cukai dalam rangka pengendalian," ujarnya.

BISNIS.COM


Berita terkait

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

36 hari lalu

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

36 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.

Baca Selengkapnya

Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

55 hari lalu

Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

Dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO baru-baru ini disepakati soal e-commerce work programme and moratorium yang akan diakhiri pada 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya

Pengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak

26 Februari 2024

Pengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak

Pengamat pajak Fajry Akbar menyebut pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dapat mengerek rasio pajak.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya

26 Februari 2024

Cukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya

Pemerintah akan menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Bagaimana dampak positif dan negatifnya?

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

23 Februari 2024

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan update rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

31 Januari 2024

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.

Baca Selengkapnya

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?

6 Januari 2024

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Bagaimana rinciannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

4 Januari 2024

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik atau vape 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya