Kemenperin Terbitkan Standar Hijau untuk 17 Industri  

Reporter

Selasa, 20 Desember 2016 08:50 WIB

Pengrajin mengecat rangka dasar kerajinan bambu di industri rumahan, Bogor, Jawa Barat, 16 April 2015. Kementerian Perindustrian berambisi menjadikan industri berbasis bambu bisa menikmati kesuksesan yang sama dengan rotan. Bambu bisa dikembangkan menjadi berbagai produk yang menghasilkan nilai tambah, bahkan sebagai alternatif bahan pangan. Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menerbitkan standar industri hijau (SIH) untuk 17 jenis industri. Standar tersebut disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit lima yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.

“Standar industri hijau diharapkan dapat menjadi pedoman perusahaan menjalankan proses produksi yang efisien dan ramah lingkungan. Bisa juga memacu peningkatan pasar ekspor karena ramah lingkungan dan penghematan cost karena efisien,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam rilisnya, Senin, 19 Desember 2016.

Menurut Airlangga, sejak 2014, konsensus atas SIH untuk 17 industri sudah tercapai, yaitu industri semen portland; ubin keramik; pulp dan kertas; susu bubuk; pupuk buatan tunggal hara makro primer; pengasapan karet; karet remah; tekstil pencelupan, pengecapan, dan penyempurnaan; gula kristal putih; kaca pengaman berlapis; kaca pengaman diperkeras; barang lain dari kaca; kaca lembaran; penyamakan kulit; pengawetan kulit; baja flat product; baja long product.

Airlangga menambahkan, SIH akan diberlakukan secara wajib jika semua infrastruktur dan pelaku industri telah siap. “Pada tahap awal, standar industri hijau diberlakukan secara sukarela. Namun, nantinya, secara selektif bersifat wajib. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi standar industri hijau tentunya akan dikenakan sanksi,” katanya.

Menurut Airlangga, perusahaan yang telah menerapkan SIH berhak mengajukan verifikasi industri hijau guna mendapatkan sertifikat dan menyandang logo industri hijau. “Apabila industri hijau sudah menjadi tujuan dan motivasi industri secara umum, itu bisa menjadi katalis dan akselerator dalam pengembangan industri yang berbasis inovasi dan berdaya saing tinggi."

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Haris Munandar menjelaskan, SIH diperlukan karena akan menjadi alat ukur dan indikator untuk mengetahui sejauh mana prinsip industri hijau telah diterapkan perusahaan. “Standar ini telah disepakati bersama oleh stakeholders,” ujarnya.

Menurut Haris, SIH juga menjadi sarana yang andal yang dapat menjadi acuan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan industri, khususnya menyiapkan program yang mendukung pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan penguasaan teknologi, termasuk melalui pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan nasional.

Haris menambahkan, pengembangan industri hijau juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi, yang sekaligus akan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). “Upaya ini relevan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan GRK,” tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

10 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

56 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

57 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).

Baca Selengkapnya

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

28 Desember 2023

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

Ekonom Indef Riza Annisa Pujarama mengatakan ada ketimpangan realisasi investasi di sektor industri pengolahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

26 Desember 2023

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

Terpopuler: Dugaan pelanggaran di kasus ledakan smelter nikel milik Cina di Indonesia, Waskita Karya berpotensi lanjutkan PHK karyawan.

Baca Selengkapnya

Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenperin Minta Perusahaan Penuhi Hak Korban

24 Desember 2023

Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenperin Minta Perusahaan Penuhi Hak Korban

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) minta PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) penuhi hak korban ledakan smelter nikel di Morowali.

Baca Selengkapnya

Tungku Smelter Meledak, Kementerian ESDM: Pengawasan Kepatuhan K3 Wewenang Kemenperin

24 Desember 2023

Tungku Smelter Meledak, Kementerian ESDM: Pengawasan Kepatuhan K3 Wewenang Kemenperin

Kementerian ESDM mengatakan bahwa pengawasan kepatuhan K3 industri smelter nikel wewenang Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya