Sri Mulyani Lega MK Tolak Gugatan Tax Amnesty

Reporter

Rabu, 14 Desember 2016 18:55 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani melayat ke rumah duka Mar'ie Muhammad, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 11 Desember 2016. Tempo/Rezki A

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh perkara uji materi Undang-Undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan itu mencerminkan keseluruhan asas hukum dan juga kemanfaatan bagi masyarakat.

"Keputusan ini sangat berarti sekali bagi pemerintah," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016. Ditolaknya permohonan uji materi UU tax amnesty, ucap dia, diharapkan akan memberikan kepastian kepada para wajib pajak yang sudah mengikuti program itu. Sementara bagi wajib pajak yang belum bergabung harapan Sri wajib pajak tidak lagi merasa ragu ikut tax amnesty.

Baca: MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Tax Amnesty


Lebih lanjut, UU tax amnesty merupakan satu paket dari upaya pemerintah untuk menjalankan kebijakan reformasi di sektor perpajakan. Sri mengatakan setelah UU tax amnesty lolos, ke depan pemerintah tengah menyiapkan formulasi revisi UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai. "Semoga ini jadi satu pilar dari keseluruhan reformasi perpajakan," ucap Sri Mulyani.

Baca: Nasib UU Amnesti Pajak Ditentukan di MK Siang Ini


Selain peraturan, reformasi juga akan menyasar institusi Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa hal diantaranya, lanjut Sri Mulyani, ialah menyangkut database dan penggunaan teknologi informasi. Harapannya dengan peningkatan dua hal itu aspek penerimaan perpajakan bisa meningkat dari tahun ke tahun.

Mahkamah Konstitusi menolak semua perkara uji materi Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Hakim MK menolak empat perkara uji materi.

Ada pun empat perkara uji materi terhadap UU tax amnesty itu. Empat terdaftar dalam nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016; 58/PUU-XIV/2016; 59/PUU-XIV/2016; dan 63/PUU-XIV/2016. Uji materi itu diajukan oleh empat pemohon. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Leni Indrawati. Lalu Yayasan Satu Keadilan, DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Para pemohon menilai UU tax amnesty telah melukai rasa keadilan lantaran diskriminatif terhadap wajib pajak. Selain itu, tax amnesty dianggap memberi hak khusus kepada pihak yang tak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana. Hal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Arief Hidayat, majelis menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu, dalam putusannya Arief mengatakan majelis menolak permohonan uji materi. "Tiga pokok permohonan tidak berdasarkan hukum," kata Arief.

Hakim I Dewa Gede Palguna menjelaskan UU tax amnesty tidak bermaksud melindungi pelaku kejahatan. Ia menilai UU itu tidak berangkat dari prasangka peserta tax amnesty ialah pelaku pidana.

Kuasa hukum pemohon Agus Supriyadi menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi. "Kami hargai keputusan Mahkamah Konstitusi," tutur Agus.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

9 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya