Belanja Pegawai Tak Boleh Melebihi 50 Persen APBD  

Reporter

Rabu, 7 Desember 2016 17:50 WIB

Pegawai negeri sipil (PNS) asik mengobrol dan bermain telepon genggam saat mengikuti Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso mengingatkan bahwa belanja pegawai daerah kini tidak boleh lagi melebihi 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut dia, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Saat ini, belanja pegawai beberapa daerah bahkan lebih dari 60 persen.

Baca: Saham Sari Roti Turun, Dampak Bantahan Bagi Roti Gratis?

"Presiden minta, ke depan, belanja pegawai daerah tidak lebih dari 50 persen. Yang diperbesar adalah belanja modal untuk infrastruktur," ucap Budiarso dalam Konferensi Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Desember 2016.

Untuk mendukung rencana tersebut, dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017, belanja infrastruktur harus melebihi 25 persen dari dana transfer umum yang meliputi dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). "Jadi digunakan dan diarahkan untuk belanja infrastruktur," ujarnya.

Baca: Jokowi Datang, Pengusaha Asing Ini Naik ke Kursi, Ada Apa?

Saat ini, tutur Budiarso, beberapa daerah belanja modalnya sudah mencapai 35 persen. Namun masih terdapat 119 daerah yang belanja modalnya kurang dari 25 persen. "Kira-kira 23 persen. Jadi didorong, pada 2017, dari dana transfer umum, minimal 25 persen untuk belanja modal."

Ke depan, kata Budiarso, daerah yang memiliki kelebihan pegawai akan disalurkan ke daerah yang kekurangan pegawai. Mekanisme pengalihan itu akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Untuk memungkinkan perpindahan pegawai daerah yang kelebihan ke yang kurang."

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

2 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

3 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

5 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

21 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

22 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

34 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

43 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

46 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

50 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya