Petugas melakukan pengecekan saliran gas Perusahaan Gas Negara di dapur Rumah Sakit Angkatan Darat Gatoto Subroto, Jakarta, 20 Oktober 2016. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan institusinya tengah melakukan harmonisasi sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk menetapkan harga gas industri tidak lebih dari US$6 per MMBtu. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah memutuskan menurunkan harga gas bagi industri menjadi di bawah US$ 6 per MMBTU. Hal itu sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar daya saing industri di Indonesia meningkat.
"Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang akan menetapkan persisnya, karena itu akan berbeda-beda. Sementara ini, (penurunan) itu tidak memiliki dampak terhadap pengurangan PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Askolani di Hotel Aston, Sentul, Bogor, Sabtu, 26 November 2016.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memperkirakan bakal ada potensi hilangnya penerimaan negara jika strategi yang diambil untuk menurunkan harga gas tidak tepat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, jika target PNBP dan pajak penghasilan (PPh) dihilangkan, harga gas bisa turun.
Wiratmaja menjelaskan, harga gas di tingkat hulu adalah US$ 5,9 per MMBTU. Dengan penghitungan biaya transmisi US$ 0,9 dan distribusi US$ 1,5, harga gas di tingkat pengguna adalah US$ 8,3 per MMBTU.
Menurut Wiratmaja, harga gas di tingkat hulu bisa ditekan hingga US$ 5,1 per MMBTU apabila target PNBP dihilangkan. Penerimaan negara bisa hilang US$ 544 juta per tahun. Adapun jika PPNB dan PPh dihapus sekaligus, penerimaan negara yang hilang bisa mencapai US$ 1,265 miliar per tahun.