Pemerintah Berencana Turunkan Pajak untuk UMKM

Reporter

Jumat, 25 November 2016 18:19 WIB

Seorang pengunjung melihat kerajinan di salah satu stan pada pameran kerajinan Inacraft ke-16, di Jakarta, Rabu (23/4). Inacraft diikuti oleh 1.600 perusahaan dan UKM dan memperdagangkan berbagai aksesoris, perhiasan, pakaian, kain tradisional dan produk tekstil. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan keinginan Presiden Joko Widodo menurunkan pajak UKM adalah respons atas permintaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pajak yang selama ini berlaku dinilai memberatkan pelaku UMKM. "Presiden sudah menyanggupi, minggu depan mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah," kata Puspayoga dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 25 November 2016.

Puspayoga menjelaskan Presiden Joko Widodo akan menurunkan pajak bagi pelaku UKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Presiden juga diketahui akan menurunkan tarif uang tebusan amnesti pajak bagi wajib pajak UMKM.

Tarif uang tebusan untuk wajib pajak UMKM yang mengungkapkan hartanya sampai Rp 10 miliar, tetap akan dikenai tarif tebusan 0,5 persen. Sedangkan harta di atas Rp 10 miliar yang dikenakan tarif 2 persen, dipertimbangkan akan diturunkan. "Presiden sudah merespons, juga disampaikan ke Dirjen Pajak," ujar Puspayoga.

Anto Suroto, pelaku UMKM di Jakarta Pusat, mengatakan potensi pajak UMKM sangat besar jika dilihat dari sebarannya. Kalau tarif uang tebusan diturunkan, memacu pelaku usaha UMKM membayar pajak. "Itu sangat membantu, dan teman-teman UMKM berduyun-duyun untuk bisa sadar pajak."

Pajak UMKM diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dengan adanya rencana menurunkan pajak UMKM, maka pemerintah berencana mengubah peraturan tersebut.

Untuk diketahui, tax amnesty untuk UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp 4,8 miliar. Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

51 hari lalu

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.

Baca Selengkapnya

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

27 Februari 2024

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

3 Februari 2024

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati.

Baca Selengkapnya

Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

31 Desember 2023

Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 nomor induk berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya

Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

10 Desember 2023

Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

BRI mencatat business matching antara UMKM dengan pembeli di luar negeri melalui UMKM EXPO(RT) Brilianpreneur 2023 mencapai Rp 1,26 triliun.

Baca Selengkapnya

Keberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia

15 November 2023

Keberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia

Terus tumbuh kuat, kinerja kredit segmen mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tercatat semakin baik pascapandemi.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

2 Oktober 2023

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

Baca Selengkapnya

Hari UMKM Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Pembiayaan Mikro

12 Agustus 2023

Hari UMKM Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Pembiayaan Mikro

BRI optimistis segmen mikro dapat berkontribusi sebesar 45 persen dari total portofolio pembiayaan.

Baca Selengkapnya

Pemasaran Produk UMKM, Dosen ITB: Media Sosial untuk Menyasar Target Pasar

2 Agustus 2023

Pemasaran Produk UMKM, Dosen ITB: Media Sosial untuk Menyasar Target Pasar

Pemasaran UMKM di media sosial membutuhkan kata kunci pesan untuk menyasar target pasar

Baca Selengkapnya

Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026

14 Juli 2023

Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026

Riset yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Ernst & Young Indonesia menemukan kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM yang mencapai ribuan triliun pada 2026.

Baca Selengkapnya