Seorang pengunjung melihat kerajinan di salah satu stan pada pameran kerajinan Inacraft ke-16, di Jakarta, Rabu (23/4). Inacraft diikuti oleh 1.600 perusahaan dan UKM dan memperdagangkan berbagai aksesoris, perhiasan, pakaian, kain tradisional dan produk tekstil. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan keinginan Presiden Joko Widodo menurunkan pajak UKM adalah respons atas permintaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pajak yang selama ini berlaku dinilai memberatkan pelaku UMKM. "Presiden sudah menyanggupi, minggu depan mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah," kata Puspayoga dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 25 November 2016.
Puspayoga menjelaskan Presiden Joko Widodo akan menurunkan pajak bagi pelaku UKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Presiden juga diketahui akan menurunkan tarif uang tebusan amnesti pajak bagi wajib pajak UMKM.
Tarif uang tebusan untuk wajib pajak UMKM yang mengungkapkan hartanya sampai Rp 10 miliar, tetap akan dikenai tarif tebusan 0,5 persen. Sedangkan harta di atas Rp 10 miliar yang dikenakan tarif 2 persen, dipertimbangkan akan diturunkan. "Presiden sudah merespons, juga disampaikan ke Dirjen Pajak," ujar Puspayoga.
Anto Suroto, pelaku UMKM di Jakarta Pusat, mengatakan potensi pajak UMKM sangat besar jika dilihat dari sebarannya. Kalau tarif uang tebusan diturunkan, memacu pelaku usaha UMKM membayar pajak. "Itu sangat membantu, dan teman-teman UMKM berduyun-duyun untuk bisa sadar pajak."
Pajak UMKM diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dengan adanya rencana menurunkan pajak UMKM, maka pemerintah berencana mengubah peraturan tersebut.
Untuk diketahui, tax amnesty untuk UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp 4,8 miliar. Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.
Kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017.
Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan
27 Februari 2024
Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan
Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.
Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026
14 Juli 2023
Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026
Riset yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Ernst & Young Indonesia menemukan kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM yang mencapai ribuan triliun pada 2026.