Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tiga dari kiri) bersama perwakilan Gaikindo dan Organda menandatangi MoU pelaksanaan uji kir oleh swasta di Jakarta, 23 November 2016. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah memperbaiki sejumlah peraturan, antara lain peraturan mengenai uji layak kendaraan atau yang biasa disebut sebagai uji kir.
"Kami ditugaskan memperbaiki peraturan-peraturan," kata Budi Karya Sumadi saat ditemui di Conference Indonesia Trade and Economic Perspective 2017 di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.
Budi Karya berujar, soal uji kir sudah semestinya swasta ikut berperan. Peran yang dimaksud adalah swasta diberikan izin melakukan uji kir. Ia meyakini swasta bisa melakukannya.
Agen pemegang merek, ucap Budi, bisa melakukan pengujian kelayakan kendaraan bermotor. Salah satu alasan uji kir nantinya bisa dilakukan swasta adalah uji kir selama ini menjadi lambang birokrasi yang macet.
Menurut Budi, pemberian izin kir kepada swasta ini untuk membuat iklim berusaha yang kondusif. Selama ini, ada sejumlah peraturan-peraturan yang menghambat iklim berusaha di Indonesia.
Budi menuturkan Kementerian Perhubungan telah mengintensifkan kerja sama dengan para pengusaha agar tidak ada lagi sekat dengan pemerintah. "Sejauh ini memang legal, dan sesuai dengan undang-undang, kami akan laksanakan," ucapnya.
Budi menyebutkan telah menjalin kerja sama dengan pengusaha melalui sejumlah organisasi, seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) danAsosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/Inaca). "Kami intensif bekerja sama dengan mereka."