TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan menagih kewajiban pajak Facebook. Walau tidak miliki kantor di Indonesia, Facebook dinilai sebagai perusahaan over the top (OTT) yang mengambil keuntungan di Indonesia.
"Facebook akan kami undang dari Irlandia," kata Haniv di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 23 November 2016. Pasalnya, kantor pusat data Facebook berada di sana. Ia mengatakan pemanggilan akan dilakukan akhir tahun ini. Facebook pun sudah merespons surat yang dikirim DJP.
Haniv mengatakan Facebook tidak merasa memiliki kewajiban pajak karena tidak memiliki kantor di Indonesia. "Tapi kalau kamu buka Facebook, kan kencang di sini. Berarti ada servernya di sini dan bisa dikenai pajak," kata dia.
Haniv mengatakan bentuk perusahaan sering kali dijadikan alasan perusahaan OTT untuk memainkan pajak. Perusahaan yang tidak berbentuk badan usaha tetap (BUT) tidak memiliki kewajiban untuk menyetor pajak. "Itu yang dimainkan sekarang di seluruh dunia, bukan di Indonesia saja," kata dia.
Haniv pun berharap Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur OTT segera rampung. "Otoritas pajak seluruh dunia sedang pusing menghadapi Google, Facebook, dan lain-lain," kata dia.
Menurut Haniv, penghasilan Facebook di Indonesia sekitar US$ 160 juta. Dari sekitar US$ 840 juta penghasilan OTT di Indonesia, 70 persen di antaranya milik Google dan Facebook dengan porsi 70 dan 30 persen.
Haniv mengatakan penarikan pajak terhadap perusahaan OTT juga membutuhkan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemkominfo memiliki data mengenai kecepatan, frekuensi, data, dan pemanfaatan Internet. Ia mengatakan seharusnya Kemkominfo mengatur server perusahaan OTT.
Selain Facebook, DJP mengincar perusahaan OTT lainnya, seperti Apple, Twitter, dan Yahoo!.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.