TEMPO Interaktif,
Jakarta:Dalam rangka menghilangkan ekonomi biaya tinggi di sektor perdagangan dan perindustrian, pemerintah meluncurkan stimulus di bidang kepabeanan melalui tiga cara. Pertama memberikan fasilitas jalur prioritas pada sektor industri, di luar industri otomotif dan elektronik. Kedua, mempercepat proses restitusi atau pengembalian bea masuk. Ketiga, membantu industri dalam negeri dari ancaman barang-barang impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Demikian dikemukakan Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (13/1). Fasilitas jalur prioritas akan membebaskan semua barang impor dari intervensi aparat bea dan cukai. Tidak ada pemeriksaan administratif maupun pemeriksaan fisik, kata Eddy. Sehingga barang-barang yang diimpor dapat langsung dibongkar dari kapal pengangkut dan langsung dapat dikeluarkan dari pelabuhan. Untuk fasilitas jalur prioritas, kata Eddy, pendekatan yang dilakukan bukanlah pendekatan barang, melainkan pendekatan importir. Bagi importir yang memenuhi persyaratan dan kriteria, akan segera kami berikan fasiliats itu, kata dia. Saat ini sudah 20 importir yang memperoleh fasilitas tersebut. Eddy menyebutkan, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi para importir. Pertama, mereka harus memiliki bisnis yang jelas. Saat ini untuk memastikan bisnisnya kita tekankan dulu pada importir produsen, kata Eddy. Kedua, importir bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kepabeanan maupun perpajakan. Ketiga, importir itu bukanlah penunggak pajak atau merupakan wajib pajak patuh. Pemerintah tidak mentargetkan jumlah importir yang akan diberikan fasilitas tersebut. Yang jelas, importir dibebaskan untuk mengajukan persyaratan-persyaratan yang mereka inginkan untuk dinilai. Setelah itu, Dirjen Bea dan Cukai yang akan melakukan penilaian terhadap persyaratan itu. Sementara itu, untuk mempercepat proses pengembalian bea masuk, pemerintah akan segera merevisi semua keputusan Menteri Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai yang berkaitan dengan prosedur pengembalian bea masuk. Caranya dengan memangkas beberapa prosedur yang cukup birokratis, kata Eddy. Dengan pemangkasan ini, proses restitusi bea masuk dapat dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari. Waktu ini jauh lebih cepat dibanding proses yang selama ini dilakukan Ditjen Bea dan Cukai maupun Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (BINTEK) yang mencapai 1-2 bulan. Sedangkan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman barang-barang impor yang masuk secara ilegal, pemerintah akan meningkatkan operasi kepabeanan. Operasi-operasi itu bertujuan untuk menekan kemungkinan masuknya barang secara ilegal hingga tingkat minimal. Sasaran operasi terutama adalah barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri. Seperti barang elektronik, tektil dan produk tekstil, sepatu, dan mainan anak-anak. Operasi itu juga akan dilakukan terhadap komoditi-komoditi lainnya yang berkaitan dengan nasib petani, seperti gula dan beras. Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan program spot check atau pemeriksaan mendadak terhadap kinerja bea dan cukai. Pemeriksaan yang akan dimulai pada 1 April nanti ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan dijamin tidak akan menambah biaya baru bagi para importir. Ini bukan untuk bagi-bagi lahan, kata Eddy. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara acak berdasarkan teknik risiko (risk assesment technic). Jadi pemeriksaan dilakukan berdasar informasi yang diperoleh untuk menentukan kontainer yang harus diperiksa. Walaupun sudah memberikan fasilitas jalur prioritas, namun mekanisme jalur hijau dan jalur merah masih berlaku. Bedanya, untuk jalur hijau, bea dan cukai akan tetap melakukan penelitian dokumen atau administratif saat barang tiba di pelabuhan. Menurut, Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Bambang Trisulo, fasilitas jalur prioritas tidak akan menghapus kewajiban pajak para importir. Ketentuan pajak yang berlaku tetap sama, kata dia. Pemerintah berharap, melalui stimulus kepabeanan ini diharapkan penyakit ekonomi biaya tinggi dapat diberantas. Selain menekan biaya produksi, ketiga upaya ini akan membantu pula cash flow perusahaan. Dara Meutia Uning --- TNR