(ka-ki) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Hestu yoga Saksama, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Dumoly F. Pardede, Direktur Pengawas Transaksi dan kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia, Hamdi Hassyarbaini, Head of Bussines Development Tempo Media Group Tomi Aryanto, menjadi panelis di acara Ngobrol @Tempo di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 17 November 2016. Tempo/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan komitmen repatriasi dalam program amnesti pajak hingga Oktober 2016 mencapai Rp 143 triliun. Namun jumlah dana yang sudah terealisasi masih minim, kurang dari sepertiganya.
"Dana yang terealisasi sebesar Rp 41 triliun," kata dia seusai mengikuti diskusi Memaksimalkan Investasi Dana Repatriasi Hasil Tax Amnesty yang diselenggarakan Tempo di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis, 17 November 2016.
Menurut Hestu, sebanyak Rp 40 triliun dana yang terealisasi mengalir ke sektor perbankan. Sisanya, masuk ke pasar modal.
Hestu mengingatkan para wajib pajak untuk segera merealisasikan dana repatriasi mereka. Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Tax Amnesty, dana repatriasi yang tidak direalisasikan akan dianggap sebagai pajak penghasilan 2016. "Akan dikenakan tarif PPh normal dengan tarif 30 persen," kata dia.
Sementara uang tebusan yang sudah dibayarkan dianggap sebagai kredit pajak. "Jadi beban pajak akan dikurangi kredit tersebut," kata Hestu.
Realisasi repatriasi ditargetkan mencapai Rp 100 triliun sampai akhir Desember. Untuk memastikan realisasi, Hestu mengaku Direktorat Jenderal Pajak mengawasi melalui laporan bank gateway. Bank akan melaporkan perkembangan dana kepada DJP setiap bulan.
Hestu mengatakan hambatan yang dihadapi realisasi repatriasi bergantung kepada wajib pajak sendiri. Ia mengatakan setiap wajib pajak memiliki masalah berbeda, seperti masalah administrasi. "Semakin cepat mereka merepatriasi aset, semakin baik untuk membantu perekonomian negara," katanya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
47 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.