TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mempelajari kembali tarif sewa lahan di Batam. Pemerintah juga berupaya segera menyelesaikan masalah yang terjadi di Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam untuk memperbaiki iklim investasi. “Kita sepakat prinsipnya untuk investasi, tanah adalah faktor yang mestinya murah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan tertulis mengenai Dialog Revitalisasi KPBPB Batam yang diterima Tempo, Rabu, 16 November 2016.
Di Batam, kenaikan tarif uang wajib tahunan otorita (UWTO) atau tarif sewa lahan banyak dikeluhkan para pengusaha dan investor. Kenaikan UWTO ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013 yang menyatakan bahwa tarif UWTO perlu penyesuaian.
Menurut Menteri Darmin, persoalan ini sudah berlarut-larut hingga puluhan tahun dan banyak sekali persoalan yang perlu diselesaikan. “Kita cari solusi yang bisa menguntungkan semua pemangku kepentingan, baik masyarakat maupun investor."
Batam, kata Darmin, merupakan kawasan yang betul-betul dirancang untuk menjadi simbol pengembangan wilayah di Indonesia sejak 45 tahun lalu. Ia berharap pelaksanaan tarif sewa lahan akan diberlakukan setelah kajian selesai. “Batam merupakan contoh tidak hanya di Indonesia, tapi juga untuk ASEAN, bahkan Asia Timur," ujarnya.
Mengenai tuntutan dunia usaha untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang penyesuaian tarif baru sewa lahan di Batam, Darmin menyatakan akan membicarakannya dengan Menteri Keuangan. “Memang tidak bisa sekaligus semuanya, tapi kami akan segera selesaikan.”