TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia, Senin, 14 November 2016 mengeluarkan peraturan pemrosesan transaksi pembayaran, di mana salah satu ketentuannya menyebutkan kepemilikan asing di perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran maksimal 20 persen.
"Dasar ketentuan ini adalah kepentingan nasional dan perlindungan konsumen," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 yang dikeluarkan Senin (14 November 2016) ini.
Dalam ketentuan tersebut, BI mewajibkan perusahaan penyelenggara jasa pembayaran harus dimiliki minimal 80 persen oleh warga Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Perusahaan penyelenggara jasa pembayaran yang diatur struktur kepemilikannya antara lain, prinsipal, penyelenggara switching pembayaran, perusahaan penyelenggara kliring, perusahaan penyelenggara penyelesaian akhir, dan perusahaan penyelenggara jasa pembayaran lainnya yang ditetapkan BI.
Ronald mengatakan sangat riskan jika sektor jasa pembayaran domestik dibuka terlalu lebar bagi kepemilikan asing.
Pasalnya dalam sistem jasa pembayaran, terdapat data dan transaksi keuangan milik warga negara Indonesia yang rentan disalahgunakan.
"Bisnis di jasa pembayaran itu isinya adalah informasi transaksi keuangan di Indonesia. Maka itu, riskan jika data-data tersebut jalan-jalan dulu di luar negeri," kata dia.
Ronald mengatakan BI juga mengantisipasi ancaman-ancaman dari pesatnya perkembangan dunia maya dan teknologi ke depannya.
"Ke depannya, perang di dunia itu, bukan lagi fisik, tapi juga perang siber. Maka itu, kita harus menjaga akses informasi tentang keuangan dari kepentingan-kepentingan lain," ujarnya.
BI menyatakan ketentuan kepemilikan domestik minimal 80 persen dan kepemilikan asing maksimal 20 persen tidak berlaku surut.
Dalam penjelasan PBI tersebut, BI menuliskan "persentase kepemilikan dimaksud baru wajib dipenuhi apabila pihak-pihak melakukan perubahan kepemilikan setelah PBI Pemrosesan Transaksi Permbayaran (PTP) berlaku"
Pada PBI PTP itu juga, BI mengatur mengenai sistem pembayaran dalam pengembangan industri keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech), Gerbang Sistem Pembayaran (Payment Gateway), Transfer Dana, Kliring, Uang Elektronik dan Dompet Elektronik.
ANTARA
Berita terkait
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaLPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai
28 Februari 2023
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi
11 Januari 2023
OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?
9 Desember 2022
OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah
Baca SelengkapnyaPuluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan
13 September 2022
Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?
Baca SelengkapnyaDowngrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan
6 September 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.
Baca SelengkapnyaSebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi
14 Februari 2022
Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital
Baca SelengkapnyaPemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan
18 Juli 2017
Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway
7 Juli 2017
Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha
7 Juni 2017
Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.
Baca Selengkapnya