Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada para kepala daerah yang sampai saat ini belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) atau yang belum menetapkan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sudah, sudah kami keluarkan surat kepada semua gubernur," ujar Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 27 Oktober 2016.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, masih ada 17 provinsi yang menetapkan UMP tanpa menggunakan hasil perhitungan PP 78/2015. Salah satunya DKI Jakarta. Berdasarkan perhitungan yang baru, persentase kenaikan upah minimum nasional 11,5 persen.
Selain itu, ada tiga provinsi yang belum menetapkan UMP sama sekali, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Ketiga provinsi itu mengaku mengalami kendala dalam hal penetapan UMP, seperti penolakan buruh yang dialami pemerintah Jawa Timur.
Aturan PP 78/2015 memakai perhitungan yang mengakomodasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan begitu, diharapkan permasalahan upah buruh di Indonesia tidak menjadi berlarut-larut.
Tjahjo menegaskan, peringatan mengenai UMP bukan datang dari dia, melainkan dari arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut dia, JK meminta penetapan UMP segera dibereskan. "Lewat surat kepada 17 gubernur itu, termasuk DKI, semua diminta mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," ucapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berkeyakinan ke-17 kepala daerah itu akan memenuhi aturan yang berlaku. Karena itu, dia tidak mau berpikir memberikan sanksi. "Pasti akan mematuhi PP semua. Saya yakin itu," ujarnya.