KPPU Ingin Aturan Notifikasi Merger Diubah

Reporter

Rabu, 26 Oktober 2016 23:03 WIB

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya mendorong peraturan merger digeser dari post merger ke pre merger. Saat ini perusahaan yang melakukan merger diwajibkan memberi notifikasi kepada KPPU setelah merger dilakukan.

"Karena post merger tidak memberikan kepastian kepada usaha, makanya rezimnya kami ingin geser," kata Syarkawi saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2016.

Alasan lain adalah post merger dianggap menyulitkan usaha, karena identitas pelaku usaha sudah hilang, tapi ternyata di kemudian hari terbukti menyebabkan dampak ke pasar. "Kami ingin membantu pelaku usaha dari post merger ke pre merger, jadi konsultasi dilakukan sebelum melakukan merger," ujar Syarkawi.

Syarkawi menambahkan, hal ini dilakukan agar proses merger tak ada masalah sejak awal. Sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum, nantinya KPPU akan mengusulkan agar hal ini diatur melalui sebuah peraturan pemerintah. "Kami dorong Mendag usulkan revisi PP itu," kata dia.

Syarkawi menuturkan adanya revisi ini tak akan menghambat para pengusaha yang ingin melakukan merger atau akuisisi. "Hal itu sama sekali tak dilarang, namun ada hal yang dilarang, jika merger atau akuisisi menyebabkan terbentuknya perusahaan besar yang kemudian mengexercise monopolinya," kata dia.

Dia mengaku terus melakukan sosialisasi soal merger ataupun akuisisi ini. Karena banyak sekali kasus yang ditangani oleh KPPU terkait soal merger atau akuisisi, terjadi karena ketidaktahuan pengusaha akan aturan yang ada. "Banyak kasus seperti itu," ucap Syarkawi.

Oleh sebab itu, sosialisasi gencar dilakukan. Syarkawi menginginkan para pengusaha bertemu dengan KPPU di ruang-ruang konsultasi dibandingkan dengan bertemu di ruang-ruang pengadilan. "Jadi itulah inspirasinya sosialisasi dilakukan," tutur dia.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

35 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

45 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Akuisisi, Jenis, beserta Manfaatnya

21 November 2023

Mengenal Akuisisi, Jenis, beserta Manfaatnya

Akuisisi merujuk pada proses pembelian mayoritas atau seluruh saham perusahaan untuk mengambil alih kontrol. Pahami tujuan, jenis, dan contohnya.

Baca Selengkapnya

Merger Maskapai Penerbangan, Selayang Pandang Manfaat dan Resiko Merger

2 September 2023

Merger Maskapai Penerbangan, Selayang Pandang Manfaat dan Resiko Merger

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan merger dilakukan sebagai upaya menekan biaya logistik.

Baca Selengkapnya

Ragam Pernyataan Erick Thohir soal Rencana Merger BUMN Karya, Harap Masyarakat Tak Persepsi Buruk

26 Mei 2023

Ragam Pernyataan Erick Thohir soal Rencana Merger BUMN Karya, Harap Masyarakat Tak Persepsi Buruk

Soal rencana merger BUMN Karya, Menteri BUMN Erick Thohir sampaikan banyak hal.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya