Petugas SPBU melakukan pemasangan plang harga bbm bersubsidi di SPBU Cikini(26/04). Pemasangan ini terkait rencana kenaikan harga bbm non subsidi. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro, mengungkap tiga hal utama mengapa BBM tidak bisa diterima dengan harga yang sama.
"Pertama, disebabkan karena memang tidak adanya lembaga penyalur resmi Pertamina," kata dia dalam diskusi "Energi Kita" yang membahas "Formulasi Listrik dan BBM Wilayah Perbatasan", di Gedung Dewan Pers Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2016.
Kedua, Wianda mengatakan bahwa tatanan geografi di mana di beberapa kabupaten di daerah perbatasan, termasuk di Papua dan Kalimantan Utara, menyebabkan wilayah tersebut hanya bisa dijangkau dengan pesawat udara.
Terakhir, keterbatasan infrastruktur BBM yang tersedia di wilayah tersebut.
Melihat tiga masalah tersebut, Wianda mengatakan saat ini Pertamina fokus pada solusi dari masalah tersebut.
"Saat ini kami sudah mendirikan agen premium solar di sana, dan harganya malah lebih rendah dari Jawa, karena harga yang digunakan adalah harga non Jawa, yang artinya harganya Rp 4.650 per liter untuk premium dan solarnya Rp 5.150 per liter," ujar dia.
Solusi kedua, Wianda mengatakan bahwa Pertamina telah menyediakan pesawat khusus yang didedikasikan hanya untuk mengantarkan BBM.
Targetnya, tahun ini Pertamina akan mengadakan tiga pesawat pengangkut BBM, satu di Kalimantan Utara, satu sudah digunakan di Papua, terutama untuk kabupaten yang lokasinya di pegunungan seperti Tolikara.
"Jadi ini menunjukkan adanya supply yang continue supaya bisa ada stock untuk melayani masyarakat di sana," kata Wianda.
"Artinya, Pertamina memberikan solusi dari ketiga masalah-masalah ini," tambah dia.
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
27 Februari 2024
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.