TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016, menggelar demonstrasi damai untuk yang ketiga kalinya. Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 3,1 juta pada 2016 menjadi Rp 3,8 juta pada 2017.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono, berharap tuntutan UMP sebesar Rp 3,8 juta itu dapat dipenuhi karena sesuai dengan semangat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Formula UMP DKI Jakarta 2017 yang kita tawarkan adalah Rp 3.831.690. Angka ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88. Jangan sampai penetapan UMP 2017 ini membuat daya beli buruh tekor atau defisit," katanya kepada Antara setelah mengikuti aksi damai para buruh tersebut.
Pasal 88 Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut menyebutkan "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan "pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh".
Dedi mengatakan Perjuangan Gerakan Buruh Jakarta untuk mendapatkan UMP 2017 sebesar Rp 3,8 juta itu tidaklah mudah. Adapun angka tersebut dihitung dengan rumusan komponen hidup layak (KHL) ditambah KHL dikali target inflasi nasional 2017 plus KHL dikali produk domestik bruto DKI Jakarta.
Jalan terjal itu antara lain disebabkan oleh rujukan yang digunakan dalam menghitung UMP, di mana Gubernur DKI mendasarinya pada Pasal 44 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan atau KHL DKI Jakarta tahun 2016.
Dedi menuturkan, jika perhitungan UMP 2017 tersebut didasari PP Nomor 78 Tahun 2015, nilainya sebesar Rp 3,355 juta, sedangkan kalau didasari KHL DKI Jakarta tahun 2016, besarannya adalah Rp 3,491 juta.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto mengatakan keputusan akhir Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang diperkirakan keluar pada Rabu, 26 Oktober, diharapkan sesuai dengan aspirasi dan tuntutan para pekerja.
"Kami berharap keputusan Dewan Pengupahan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," katanya.
Mengenai jalannya demonstrasi, Wakil Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Eri Wibowo mengatakan aksi damai yang diikuti ribuan buruh di Jakarta ini berlangsung secara damai dengan pengawalan aparat kepolisian.
Mereka sebelumnya sudah menggelar aksi yang sama pada 12 dan 19 Oktober lalu. Ribuan buruh yang tergabung dalam gerakan yang di dalamnya berhimpun 22 federasi serikat pekerja itu menyuarakan tuntutan mereka di jalan utama depan Balai Kota, DPRD, dan Disnakertrans DKI Jakarta.
Para demonstran yang tergabung dalam gerakan yang didukung Aspek Indonesia Kasbi, LEM SPSI, dan 19 federasi serikat pekerja lainnya ini merupakan bagian dari lima jutaan pekerja sektor formal yang ada di wilayah DKI Jakarta.
ANTARA
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
19 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
55 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya