Dua Tahun Jokowi-JK, KKP Tenggelamkan Lebih dari 200 Kapal

Reporter

Jumat, 21 Oktober 2016 11:16 WIB

Peledakan kapal MV Viking buronan Interpol Norwegia di Kawasan Cagar Alam Pasir Putih, Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016. Bangkai kapal ini akan dijadikan monumen simbol perlawanan ilegal fishing. TEMPO/Aditya Herlambang

TEMPO.CO, Depok - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menenggelamkan lebih dari 200 kapal asing dan Indonesia, yang melanggar selama dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf kalla . Staf Khusus Satuan Tugas Anti Ilegal Unreported and Unregulated Kementerian Kelautan dan Perikanan Yunus Husein mengatakan setiap hari hampir selalu ada kapal ilegal yang ditangkap.

"Mereka banyak ditangkap di dekat Natuna dan Bitung," kata Yunus dalam diskusi penegakan hukum pada penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis, 20 Oktober 2016.

Yunus menuturkan kapal asing yang melanggar kebanyakan ditangkap di Zona Ekonomi Ekslusif. Ada juga kapal Indonesia yang ditangkap karena mempekerjakan anak buah kapal asing yang menggunakan identitas KTP Indonesia palsu.

Kapal penangkap ikan yang melanggar diperbatasan Indonesia dan Filipina, biasanya kapal-kapal kecil. Negara Vietnam yang paling banyak melanggar dan kapalnya ditenggelamkan. "Kami tidak pernah memberikan izin kapal asing," ucapnya.

Yunus mengatakan masih banyak kapal lokal yang menggunakan cantrang, dan bahan peledak dalam mencari ikan. Sejauh ini, mereka tidak bisa dipidana karena masih menunda penerapan aturan tersebut sampai akhir tahun. "Sejauh ini larangan cantrang baru berupa surat edaran," ujarnya.

Selain itu, banyak nelayan lokal yang menangkap ikan di luar wilayah yang diizinkan. "Kalau sampai mereka melanggar bakal didenda, yang bisa mencapai Rp250 juta," kata Yunus.

Namun begitu, kata dia, yang menjadi pertanyaan adalah kapal Indonesia didenda saat mengambil ikan di negara sendiri. Sedangkan, banyak kapal asing yang mengambil ikan di Zona Ekonomi Ekslusif. "Selama ini kapal asing didenda. Tapi, jika tidak bayar denda mereka subsider kurungan penjara susah. Sebab, menurut Mahkamah Agung tidak boleh dikurung,"kata Yunus.

Ia menuturkan selama ini kapal yang melanggar lebih banyak ditenggelamkan dari pada disita. Sebab, biaya menenggelamkan lebih murah. "Kendalanya kalau menenggelamkan butuh waktu lama," ujarnya.

Kapal yang dirampas negara lebih banyak ditenggelamkan dari pada diserahkan kepada pihak lain, seperti universitas, pemerintah daerah dan nelayan. "Soalnya, pernah diberikan ke universitas tapi tidak pernah diambil,"kata Yunus.

Jika diberikan ke Pemda pun, kata Yunus, tidak ada yang merawatnya. Dan jika diberikan ke nelayan bisa dijual lagi. "Masalah lain jika dilelang yang membeli dia, dia lagi," tuturnya.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

6 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

9 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

27 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya