Dirjen Pajak ke Pasar Tanah Abang Sosialisasikan Tax Amnesty

Reporter

Senin, 17 Oktober 2016 13:32 WIB

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mendatangi salah satu kios di Pasar Tanah Abang, Senin, 17 Oktober 2016. Tempo/Angelina Anjar

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi blusukan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 17 Oktober 2016. Maksud kedatangan Ken ke pusat grosir tersebut tak lain adalah untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di sana.

Ken tiba di Lantai 3A Blok B Pasar Tanah Abang sekitar pukul 11.00. Dia mengenakan kemeja putih bercorak batik. Dalam blusukannya ini, Ken didampingi oleh Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dan pengembang Pasar Tanah Abang Blok A dan Blok B, Djan Faridz.

Sebelum berkeliling, Ken menggelar konferensi pers dan mengatakan bahwa tujuannya blusukan kali ini adalah mensosialisasikan tax amnesty kepada para pengusaha, terutama yang berdagang di Pasar Tanah Abang. "Kami memberikan hak kepada semua pengusaha agar patuh terhadap pajak, melapor dengan baik, benar, lengkap, dan jelas," katanya.

Djan yang duduk di sebelah Ken pun mengapresiasi kedatangan jajaran Direktorat Jenderal Pajak sekaligus Ken yang merelakan waktunya untuk sosialisasi ke Pasar Tanah Abang. "Saya surprise beliau-beliau mau datang ke pasar. Saya ingin seluruh toko mengerti bahwa pajak tidak berarti memberatkan, sejauh mereka tercatat dan terbuka," tuturnya.

Usai memberikan keterangan pers, Ken segera menyusuri deretan kios yang ada di Blok B tersebut, mulai dari lantai 3, lantai 2, hingga lantai 1. Beberapa kali, Ken menyapa para pedagang di situ dan mengajak para pedagang di sana untuk mengikuti tax amnesty. "Masih lama waktunya, jadi masih bisa memanfaatkan haknya untuk ikut (tax amnesty)," ujar Ken.

Program tax amnesty telah memasuki periode II. Program ini telah berlangsung selama tiga setengah bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang tentang Tax Amnesty efektif berlaku pada Juli lalu. Dari tax amnesty, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

Namun hingga kini, keikutsertaan UMKM dalam tax amnesty masih sedikit. Beberapa pekan yang lalu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan wajib pajak UMKM yang mengikuti tax amnesty selama periode I baru sebanyak 69.500 wajib pajak. Padahal, menurut data mereka, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar sebanyak 600 ribu.

Sedikitnya UMKM yang ikut tax amnesty juga tercermin dari uang tebusan. Hingga hari ini, tebusan lebih banyak didapatkan dari wajib pajak non UMKM. Tebusan dari wajib pajak non UMKM mencapai Rp 90,4 triliun. Sementara itu, tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM hanya Rp 3,07 triliun dan dari wajib pajak badan UMKM hanya Rp 199 miliar.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

33 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

36 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

43 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya