DJP Dorong Wajib Pajak Ikuti Amnesti pajak

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Jumat, 14 Oktober 2016 23:01 WIB

Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak besar (prominent), yang belum melaporkan hartanya, untuk segera mengikuti program amnesti pajak.

"WP (wajib pajak) besar sudah banyak yang ikut dalam periode satu, tapi belum sepenuhnya melakukan deklarasi atau repatriasi, karena waktu yang mepet," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam media gathering di Malang, Jumat 14 Oktober 2016.

Menurut dia, karena waktu yang terbatas tersebut, maka WP besar juga baru melaporkan sekitar 70 persen harta maupun modal di dalam dan luar negeri, sehingga potensinya masih cukup signifikan terhadap sistem perpajakan nasional.

"Masih ada 30 persen yang belum dilaporkan deklarasi atau repatriasi, maka kami akan terus melakukan dialog dengan para wajib besar yang belum sepenuhnya memanfaatkan amnesti pajak pada periode satu," kata Hestu.

Selain itu, strategi lainnya untuk periode dua amnesti pajak adalah dengan melakukan pendekatan kepada penunggak pajak agar mereka mau mengikuti dan mendapatkan manfaat dari program yang berakhir hingga 31 Maret 2017 ini.

"Kami juga akan melakukan pendekatan ke penunggak pajak, karena potensinya cukup besar. Jadi tunggakan pajak itu termasuk pokok pajak dan sanksi. Kalau sudah jatuh tempo dan mereka mau ikut amnesti, cukup membayar pokok pajaknya," kata Hestu.

Ia menambahkan para penunggak pajak yang tidak mau memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak bersedia ikut amnesti pajak, maka berpotensi merugi karena harus membayar pokok pajak plus biaya sanksi serta ancaman "gijzeling".

Hestu juga mengatakan DJP akan melakukan pendekatan kepada pelaku UKM agar mau ikut amnesti pajak pada periode dua dan tiga, serta mengejar potensi dari para wajib pajak baru yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meski waktu periode dua baru berakhir pada 31 Desember 2017, Hestu mengharapkan wajib pajak yang ingin menjadi peserta amnesti pajak segera memanfaatkan waktu yang ada, agar DJP bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

"Periode dua sampai Desember, tapi bulan ini paling nyaman untuk ikut amnesti pajak dan menyampaikan surat pernyataan. Kalau bisa ikut sekarang, tidak usah menunggu Desember, untuk mengurangi antrean yang panjang seperti pada akhir periode satu kemarin," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

27 Desember 2019

Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

Dalam kasus Lamborghini, pemalsuan kepemilikan mobil mewah jenis supercar itu berawal saat Abdul Rochim meminjam uang Rp 700 ribu.

Baca Selengkapnya

Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

26 Desember 2019

Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan peluru aktif dari kediaman pengemudi Lamborghini tersangka penodongan 2 pelajar SMA di Kemang.

Baca Selengkapnya

40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

23 Desember 2019

40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

Pemerintah DKI tengah gencar menagih pajak kendaraan, termasuk mobil mewah, bangunan dan BPHTB dengan cara jemput bola alias door to door.

Baca Selengkapnya

Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

22 Desember 2019

Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan 62 kendaraan yang mayoritas mobil mewah penunggak pajak dalam razia di mal, hari ini.

Baca Selengkapnya

Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

22 Desember 2019

Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

Badan pajak DKI menemukan empat mobil mewah penunggak pajak terparkir di basement mal Pacific Place Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

BPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos

21 Desember 2019

BPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos

Badan Pajak dan Retribusi Daerah alias BPRD DKI Jakarta memergoki Jeep Rubicon penunggak pajak hingga 8 tahun.

Baca Selengkapnya

DKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak

17 Desember 2019

DKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak

Pemilik moge Triumph itu sebelumnya menyampaikan protes karena motornya disebut menunggak pajak padahal masih aktif sampai Juli 2020.

Baca Selengkapnya

Petugas Dapati Moge Nunggak Pajak Rp 8 Juta di Mal Senayan City

15 Desember 2019

Petugas Dapati Moge Nunggak Pajak Rp 8 Juta di Mal Senayan City

Saat razia kendaraan bermotor, petugas menemukan tiga kendaraan moge yang menunggak pajak.

Baca Selengkapnya

Akhir Tahun, Jakbar Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 7 Miliar

13 Desember 2019

Akhir Tahun, Jakbar Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 7 Miliar

Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakbar tengah menggencarkan penagihan pajak kepada para pemilik mobil mewah.

Baca Selengkapnya

Razia di Mal PIM, Petugas Temukan Mobil Anggota DPD Nunggak Pajak

11 Desember 2019

Razia di Mal PIM, Petugas Temukan Mobil Anggota DPD Nunggak Pajak

Razia di Mal PIM, Petugas Badan Pajak mendapati mobil anggota DPD menunggak pajak.

Baca Selengkapnya