Para aktivis pemerhati lingkungan Greenpeace tengah melakukan aksi unjukrasa dengan menggunakan boneka ikan hiu di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta, 17 Agustus 2016. Mereka menuntut agar Menteri Kelautan, dan Perikanan Indonesia mencegah ekspor sirip ikan hiu. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Dermawan mengatakan pemerintah telah melarang ekspor sirip hiu untuk menjaga kelestarian spesies hewan itu.
Menurut Agus, Indonesia sempat menjadi pengekspor sirip hiu terbesar hingga mencapai 100 ribu ton per tahun. Namun saat ini hanya sekitar 50-60 ribu ton. “Kami sudah larang ekspor sama sekali,” katanya di Taman Krida Loka, Jakarta, Sabtu, 8 Oktober 2016
Namun, kata Agus, untuk konsumsi dan perdagangan dalam negeri masih diperbolehkan. Perdagangan sirip ikan hiu akan diatur sesuai dengan spesies dan tingkat kelangkaan hiu.
Agus menyebutkan dari 2013, terdapat lima spesies ikan hiu di dunia dalam kategori langka. Dari jumlah itu, empat spesies berasal dari Indonesia yang masuk pada kategori hiu koboi dan martil. Jenis hiu martil meliputi Sphyrna lewini, Sphyrna zygaena, dan Sphyrna mokarran. Sedangkan jenis hiu koboi adalah Carcharhinus longimanus. Empat spesies itulah yang dilarang untuk ekspor dan diperdagangkan di dalam negeri.
Menurut Agus, ada tiga kategori yang berlaku untuk pelestarian hiu di Indonesia, mulai dari jenis apendik 1 hingga 3. Untuk jenis hiu apendik 1 adalah hiu yang terancam punah dan tidak boleh diperdagangkan seperti hiu gergaji. Sedangkan untuk apendik 2 masih boleh diperdagangkan tapi dengan pengawasan ketat. Sedangkan apendik 3 lebih ringan pengawasannya. Spesies hiu dan pari seluruh dunia sekitar 500 jenis. Dari jumlah itu, 200 spesies hiu dan pari berasal dari Indonesia.