Fransiscus Welirang alias Franky Welirang mewakili Anthoni Salim di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, 30 September 2016. Periode I Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir pada hari ini. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan total tebusan program pengampunan pajak hingga Jumat malam, 30 September 2016, pukul 20.03 WIB mencapai Rp 97,1 triliun. Perolehan dana ini terus meningkat menjelang berakhirnya periode pertama program amnesti tepat tengah malam. Pada periode inilah, wajib pajak berhak mendapatkan tarif tebusan termurah sebesar 2 persen untuk mendapatkan ampunan.
Menurut Jokowi, total tebusan itu bukan angka yang kecil. Pencapaian tersebut, ujar dia, merupakan bentuk kepercayaan masyarakat, khususnya dunia usaha, terhadap pemerintah. "Ini momentum kita untuk mereformasi perpajakan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan rasio pajak di negara kita Indonesia," katanya saat meninjau pelayanan amnesti di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, kemarin.
Jokowi mengingatkan masyarakat melakukan deklarasi dan repatriasi harta hingga akhir periode amnesti pada 31 Maret 2017. Saat bertemu dengan pengusaha pada Jumat pekan lalu, Jokowi juga meminta semua pengusaha segera melaporkan dan mengembalikan harta yang berada di luar negeri. "Saya sudah sampaikan blakblakan. Mereka pasti tahu," tuturnya.
Lebih dari 2.500 wajib pajak antre untuk melaporkan dan membayar tebusan di kantor pusat pajak kemarin. Di antaranya Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar; penceramah Yusuf Mansur; anggota Komisi Keuangan DPR, Donny Imam Priambodo; bos Indofood, Franky Welirang; dan bos waralaba Alfamart, Djoko Susanto.
Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan petugas dalam tiga shift jam kerja. Layanan ditutup hingga Sabtu ini pukul 00.00 WIB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis target perpajakan sebesar Rp 1.320 tahun ini akan tercapai lantaran digenjot penerimaan dana tebusan yang cukup besar. "Masih tiga bulan lagi, insya Allah bisa capai target. Tentu saya juga akan perhatikan cukai karena biasanya kenaikannya dalam tiga bulan terakhir," ucapnya.
Menurut Sri, selain menambah penerimaan perpajakan, data amnesti dapat digunakan untuk basis pajak tahun depan. "Agar penerimaan pajak tahun depan lebih solid dan kredibel."
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
44 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.