Hari Ini, Penerimaan dari Amnesti Pajak Mencapai Rp 61,99 T

Reporter

Selasa, 27 September 2016 11:50 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 20 September 2016. Gugatan UU Tax Amnesty dilakukan empat pihak yang mengatakan ketentuan dalam UU Tax Amnesty dianggap memberi hak secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat bayar pajak, berupa pembebasan sanksi administratif, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Total penerimaan negara dari program pengampunan pajak menembus Rp 61,99 triliun pada hari ini, 27 September 2016. Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan itu berasal dari uang tebusan, tunggakan pajak, dan juga penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Menurut data amnesti yang termuat di Pajak.go.id itu, penerimaan dari uang tebusan telah mencapai Rp 58,62 triliun. Penerimaan dari tunggakan pajak sebesar Rp 3,06 triliun. Sedangkan penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan telah mencapai Rp 301,54 miliar.

Penerimaan sebesar Rp 61,99 triliun itu berasal dari 180.041 surat setoran pajak (SSP) yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak, baik yang belum menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) ataupun yang sudah melaporkan SPH. Adapun pelaporan SPH telah mencapai 179.944 lembar dengan uang tebusan Rp 47,1 triliun.

Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH itu, sekitar Rp 41,2 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 4,24 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM, Rp 1,62 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 57,5 miliar dari wajib pajak badan UMKM.

Baca Juga: Ikut Tax Amnesty, Bos Sriwijaya Air Deklarasi Harta Pribadi

Hingga hari ini, total harta dari 179.944 SPH yang telah dilaporkan sebesar Rp 1.950,58 triliun. Deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 1.336 triliun, deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 536 triliun. Sedangkan dana repatriasi telah mencapai Rp 101 triliun.

Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida memprediksi penyerapan dana repatriasi amnesti pajak di sektor pasar modal mencapai Rp 400 triliun hingga 2017. Serapan itu berasal dari dana yang disimpan di instrumen saham dan obligasi.

Simak: Wah, Pikiran Kita dan Aktivitas Otak Ternyata Bisa Dibaca!

Nurhaida mengatakan dana dari instrumen saham diprediksi senilai Rp 100 triliun. Dari obligasi, baik obligasi pemerintah maupun perusahaan, akan mencapai Rp 300 triliun. "Itu kami lihat dari tren lima tahun terakhir," katanya di Bank Indonesia, Jakarta, Senin 26 September 2016.

Program amnesti pajak mengharuskan pemohon mengendapkan dananya di dalam negeri selama tiga tahun. Pemerintah menyediakan berbagai instrumen di berbagai sektor untuk menyimpan dana itu. "Paling banyak di sektor perbankan, IKNB, dan pasar modal," katanya.

Baca: Artis Raisa Sedang Sakit Hati Banget? Ini yang Dilakukan...

Program amnesti pajak telah berlangsung selama dua bulan sejak digulirkan. Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak efektif berlaku mulai 19 Juli lalu. Dari program, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

36 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

39 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

47 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya