Sri Mulyani: Ada Lima Pokok Revisi PP Cost Recovery

Jumat, 23 September 2016 18:48 WIB

Menteri keuangan, Sri Mulyani saat konfrensi press usai mengikuti penghargaan dalam acara meresmikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah di Istana Negara, Jakarta, 20 September 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, setidaknya ada lima pokok perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Beleid soal cost recovery ini diharapkan segera diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara, sebelum akhirnya disahkan oleh Presiden.

Sri Mulyani menyebutkan pokok perubahan pertama dari beleid itu adalah konsep bagi hasil penerimaan negara atau yang disebut sliding scale. “Artinya, pemerintah mendapatkan bagi hasil lebih apabila terdapat windfall profit atau keuntungan tak terduga,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat 23 September 2016.

Hal tersebut, menurut Sri Mulyani, adalah konsep baru di mana nantinya pemerintah akan ikut menikmati keuntungan dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Jika ada kenaikan harga minyak dan gas secara drastic, akan lebih mencerminkan keadilan. "Baik di level manajemen resiko dan treatment ke revenue."

Pokok perubahan yang kedua adalah pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi, yaitu PPN impor dan bea masuk, juga PPN dalam negeri dan PBB. Ketiga, para investor juga akan diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi, yaitu PPN impor, dan Bea Masuk, PPN dalam negeri, dan PBB. "Fasilitas perpajakan ditanggung pemerintah," ujar Sri Mulyani.

Lalu, juga ada pembebasan PPh pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama atau cost sharing. Mengenai pembebasan PPh pemotongan cost sharing ini, dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas, dan alokasi biaya overhead kantor pusat. Pokok perubahan yang kelima adanya kejelasan fasilitas non fiskal seperti investment credit, depresiasi dipercepat, dan Domestic Market Obligation (DMO) Holiday.

Dalam konferensi persnya bersama Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan, Sri Mulyani menegaskan revisi aturan ditujukan agar Indonesia lebih kompetitif di bidang investasi migas. Bagi pemerintah, perbaikan iklim investasi sangat urgent. "Berkaitan dengan penerimaan Kemenkeu dari hulu dan hilir, serta menciptakan multiplier effect," kata Luhut.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

7 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

1 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

2 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

2 hari lalu

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya