Revisi Beleid Tax Amnesty,Kemenkeu: Repatriasi Bisa Bertahap

Kamis, 22 September 2016 10:15 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 20 September 2016. Gugatan UU Tax Amnesty dilakukan empat pihak yang mengatakan ketentuan dalam UU Tax Amnesty dianggap memberi hak secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat bayar pajak, berupa pembebasan sanksi administratif, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok rencana revisi aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satunya adalah revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2016 mengenai investasi dana repatriasi dari program tax amnesty.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, setidaknya akan terdapat enam poin revisi dalam beleid tersebut. Poin revisi bertama adalah repatriasi berupa dana dapat dilakukan secara bertahap.

"Penghitungan jangka waktu investasi dihitung sejak dana repatriasi telah disetor seluruhnya. Bukan dihitung saat mulai mencicil," ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Perubahan yang kedua, Robert mengatakan, harta yang dapat direpatriasi bisa berupa dana ataupun investasi dalam bentuk global bonds atau global sukuk yang diterbitkan di pasar internasional oleh pemerintah ataupun emiten Indonesia. "Boleh direpatriasi dengan mengalihkan penatausahaan kustodian luar negeri ke kustodian dalam negeri," katanya.

Selain itu, menurut Robert, aturan mengenai perlakuan atas harta yang telah masuk ke dalam negeri juga akan diubah. Saat ini, harta wajib pajak yang telah berada di dalam negeri setelah 31 Desember 2015 hingga surat keterangan pengampunan pajaknya diterbitkan akan diperlakukan sebagai harta yang berada di luar negeri.

Nantinya, Robert berujar, harta yang telah berada di dalam negeri setelah 31 Desember 2015 hingga Undang-Undang Tax Amnesty diundangkan dapat diperlukan sebagai harta yang berada di dalam negeri. "Sementara untuk harta yang telah berada di dalam negeri setelah UU Tax Amnesty diundangkan diperlakukan sebagai harta yang berada di luar negeri.”

Dalam PMK yang akan direvisi nanti, menurut Robert, investasi di luar pasar keuangan dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Penggunaan dana investasi tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan. "Dan penggunaan dana tersebut tidak perlu diawasi oleh bank gateway," katanya.

Aturan mengenai investasi yang akan digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit dari bank gateway, menurut Robert, juga akan disempurnakan. "Dalam hal wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai jaminan tersebut dapat langsung dicairkan oleh bank gateway," ujar Robert.

Poin revisi yang terakhir, Robert mengatakan, adalah mengenai penarikan keuntungan investasi oleh peserta tax amnesty. Dalam aturan saat ini, keuntungan atas investasi dapat ditarik setiap triwulan I pada tahun berikutnya. "Nantinya, keuntungan dalam rangka investasi dapat ditarik sewaktu-waktu," kata Robert.

Menurut Robert, perubahan kedua PMK tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini. "Mudah-mudahan rencana perubahan ini bisa mengklarifikasi beberapa keraguan yang ada. Penyempurnaan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan sehingga wajib pajak dapat segera menyampaikan surat pernyataan harta ke kantor pajak," tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

2 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

3 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

22 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

34 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

43 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

46 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

50 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

52 hari lalu

Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

53 hari lalu

Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya