TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan tahun ini pemerintah tengah mengkaji sekitar dua unit koperasi untuk menjadi komando dalam penyaluran kredit usaha rakyat. Namun sebanyak tujuh koperasi diusulkan agar bisa langsung menyalurkan KUR tanpa harus melalui perbankan.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM tengah melakukan penilaian terhadap 14 koperasi yang telah mengajukan permintaan untuk turut berpartisipasi dalam penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR yang secara keseluruhan plafonnya bisa mencapai Rp 120 triliun.
“Selama ini kan koperasi linkage. Sekarang langsung koperasi sebagai penyalur KUR. Nominalnya lagi dikaji, kemudian koperasi mana yang bisa. Ada tujuh yang kita ajukan,” ujar Puspayoga seusai rapat koordinasi mengenai KUR di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 16 September 2016.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, diperlukan pengawasan terhadap koperasi sebagai penyalur KUR untuk melihat kriteria koperasi yang sehat. Pengawasan itu akan dilakukan oleh OJK, sementara Kementerian Keuangan berfokus pada penyaluran KUR kepada usaha yang produktif, bukan konsumsi.
“Kan, yang namanya simpan pinjam itu misalkan mau buat beli kendaraan, bantu anak perkawinan, beli televisi, itu kan enggak boleh. Namanya kan kredit usaha rakyat, kita berikan yang untuk usaha,” ucap Mardiasmo.
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
44 hari lalu
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
44 hari lalu
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.