Pimpinan Grup Astra, Theodore Permadi Rachmat. youtube.com
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Rachmat Theodore Permadi mendatangi Kantor Wilayah Pajak Gedung Sudirman, Jakarta Pusa,t siang ini, 16 September 2016, untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kabar keikutsertaan Rachmat Theodore Permadi awalnya beredar di kalangan wartawan melalui pesan pendek bahwa Direktur Jenderal Pajak akan memberikan surat keterangan pengampunan pajak kepadanya.
“Pukul 11.00, Dirjen Pajak akan memberikan surat keterangan pengampunan pajak lagi ke wajib pajak besar, Rachmat Theodore Permadi, di Gedung Sudirman Direktorat Jenderal Pajak,” seperti dikutip dari grup wartawan, Jumat, 16 September 2016.
Menurut staf kantor Ditjen Pajak Gedung Sudirman, Teddy, Rachmat Theodore Permadi dikabarkan tiba di lokasi pada pukul 10.50. Awak media tidak mendapat kesempatan untuk melihat langsung proses pengampunan pajak pendiri Triputra Group ini. Proses pendaftaran tax amnesty pribadi dilakukan hanya kurang dari 15 menit.
"Iya, tadi Pak T.P. Rachmat ke sini. Cuma baru ngasih kabar ke rekan-rekan wartawan pas last minute," ujar seorang staf Kantor Wilayah Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta Pusat.
Kabar itu dibenarkan oleh petugas keamanan gedung. Seusai proses pelaporan pajak, Rachmat Theodore Permadi langsung bergegas menumpang mobil Lexus-nya keluar dari halaman Gedung Sudirman. “Tadi (Rachmat) ke sini. Terus baru pulang naik mobil Lexus,” tuturnya.
Di tempat yang sama, wartawan juga berhasil menemui Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Namun ia enggan berkomentar tentang kedatangan Rachmat Theodore Permadi. “Enggak, enggak tahu saya,” ucap Ken.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
46 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.