Begini Cara Menetapkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Kamis, 15 September 2016 16:26 WIB

Importir wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau kepada Kepala Kantor Bea Cukai.

INFO BISNIS - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai menentukan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau dalam Peraturan Nomor 21/BC/2015. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 dan mengubah peraturan dirjen sebelumnya, Nomor 40/BC/2014.


Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan garis besar ketentuan tersebut adalah mengubah beberapa item peraturan Dirjen No.40/BC/2014 di antaranya pasal 3 dan pasal 7, serta menambahkan pasal 18A dan aturan tambahan lainnya.


Dia menjelaskan, Kepala Kantor Bea Cukai menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. Terkait merek baru, dilakukan juga untuk hasil tembakau bagi pemeriksaan laborat dan hasil tembakau berupa tembakau iris sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir atau hasil tembakau dengan fasilitas tidak dipungut cukai.


“Penetapan tarif cukai untuk merek baru tentunya dilakukan berdasarkan permohonan dari pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir. Sedangkan, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dilakukan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir serta kewenangan Kepala Kantor Bea Cukai,” kata Deni, Kamis, 15 September 2016.


Sebelum menyesuaikan tarif hasil tembakau dari merek dengan penetapan tarif cukai tanpa perubahan desain kemasan, pengusaha pabrik atau importir wajib mengajukan permohonan penetapan kepada kepala kantor sesuai contoh format yang telah diatur sebelumnya. Kewajiban ini juga berlaku bagi penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau yang melampaui batasan harga jual eceran per batang.


Advertising
Advertising

Deni menyebut, dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, kepala kantor wajib memberikan keputusan. “Keputusan diambil berdasarkan penelitian dengan mempertimbangkan ketersediaan pita cukai yang dimiliki pengusaha pabrik hasil tembakau sesuai dengan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebelumnya,” ucapnya.


Permohonan dikabulkan oleh kepala kantor dengan menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau. Begitu juga sebaliknya, kepala kantor akan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. “Untuk lebih jelasnya, silakan mengunduh peraturannya pada direktori peraturan melalui website www.peraturan.beacukai.go.id,” tutur Deni. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya