Begini Cara Menetapkan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Kamis, 15 September 2016 16:26 WIB
INFO BISNIS - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai menentukan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau dalam Peraturan Nomor 21/BC/2015. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 dan mengubah peraturan dirjen sebelumnya, Nomor 40/BC/2014.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan garis besar ketentuan tersebut adalah mengubah beberapa item peraturan Dirjen No.40/BC/2014 di antaranya pasal 3 dan pasal 7, serta menambahkan pasal 18A dan aturan tambahan lainnya.
Dia menjelaskan, Kepala Kantor Bea Cukai menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru dan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. Terkait merek baru, dilakukan juga untuk hasil tembakau bagi pemeriksaan laborat dan hasil tembakau berupa tembakau iris sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir atau hasil tembakau dengan fasilitas tidak dipungut cukai.
“Penetapan tarif cukai untuk merek baru tentunya dilakukan berdasarkan permohonan dari pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir. Sedangkan, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dilakukan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir serta kewenangan Kepala Kantor Bea Cukai,” kata Deni, Kamis, 15 September 2016.
Sebelum menyesuaikan tarif hasil tembakau dari merek dengan penetapan tarif cukai tanpa perubahan desain kemasan, pengusaha pabrik atau importir wajib mengajukan permohonan penetapan kepada kepala kantor sesuai contoh format yang telah diatur sebelumnya. Kewajiban ini juga berlaku bagi penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau yang melampaui batasan harga jual eceran per batang.
Deni menyebut, dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, kepala kantor wajib memberikan keputusan. “Keputusan diambil berdasarkan penelitian dengan mempertimbangkan ketersediaan pita cukai yang dimiliki pengusaha pabrik hasil tembakau sesuai dengan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau sebelumnya,” ucapnya.
Permohonan dikabulkan oleh kepala kantor dengan menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau. Begitu juga sebaliknya, kepala kantor akan menerbitkan surat penolakan disertai alasan. “Untuk lebih jelasnya, silakan mengunduh peraturannya pada direktori peraturan melalui website www.peraturan.beacukai.go.id,” tutur Deni. (*)