Kepala Kapolri Jenderal Polisi HM Tito Karnavian, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan barang bukti penyelundupan produk perikanan dan bahan pembuat bom di Terminal New Priok, Jakarta, 13 September 2016. Barang bukti yang disita berupa penyelundupan atas 166.475 kg amonium nitrat dengan kisaran nilai barang Rp24,97 miliar, 10 kontainer Frozen Pasific Mackarel dari Jepang dan 1 kontainer Frozen Squid dari China serta ekspor 71.250 ekor baby lobster di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 71.250 benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp 2,85 miliar. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun mengapresiasi hasil kerja sama lintas sektoral tersebut.
"Koordinasi antarlembaga harus semakin diperkuat. Begitu pula dengan saling konsolidasi dan mengesampingkan yang namanya ego sektoral. Hal itu perlu dilakukan demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyelundupan," ujar Susi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 September 2016.
Kepala Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BBKIPM) Jakarta 1 Rina memaparkan, kasus tersebut terungkap oleh Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta yang menggagalkan rencana pengiriman benih lobster ini ke Singapura. "Benih lobster asal Mataram itu diamankan ketika pesawat transit di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis lalu."
Saat ditemukan, puluhan ribu bibit lobster tersebut disimpan di dalam tiga koper. Koper pertama berisi 33 kantong dengan 24 ribu benih, koper kedua berisi 32 kantong dengan 24 ribu benih, dan koper ketiga berisi 30 kantong dengan 22.250 benih. Total benih lobster tersebut mencapai 71.250 ekor.
Seusai diserahterimakan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 9 September lalu, BBKIPM Jakarta I melakukan pelepasliaran benih lobster tersebut di perairan pantai selatan Jawa Barat. Dari 71.250 benih lobster tersebut, sebanyak 1.500 benih disisihkan untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan.
Pelaku penyelundupan ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan. Pelaku akan dijerat pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.