Warkop DKI Reborn Dibajak, Bekraf Terbitkan Surat Edaran
Editor
Setiawan Adiwijaya
Minggu, 11 September 2016 15:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bioskop di Indonesia agar memberi sanksi tegas kepada para pencuri hak cipta yang menyebarkan rekaman film tanpa seizin pemilik. Hal ini menyusul adanya pembajakan film Warkop DKI Reborn sesaat setelah diluncurkan beberapa waktu lalu.
"Kami banyak mendapatkan laporan dari produser film, ada penonton yang menyebarkan film melalui aplikasi sosial media," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif Bekraf Ari Juliano Gema kepada Tempo pada Ahad, 11 September 2016. Pihaknya meminta agar para pengusaha bioskop dapat menindak tegas aksi pembajakan.
Juliano membenarkan kabar bahwa saat ini banyak penonton bioskop yang merekam film dan menyebarkan secara ilegal tanpa seizin pemilik. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Warkop DKI Reborn Dibajak, Kerugian Mencapai Puluhan Miliar
Juliano menambahkan, sejauh ini aturan di bioskop berlalu ketat. Para penonton dilarang memotret, merekam, atau, membawa ponsel. Namun, masih banyak penonton nakal yang merekam secara ilegal.
Untuk itu dia menyarankan agar pengusaha bioskop menindak tegas kepada pembajak film. Antara lain dengan menyita hasil rekaman dan menghapusnya. "Kami memperingatkan agar menindak tegas langsung di tempat," ujar Juliano.
Selain itu, Juliano juga menyarankan agar pelaku usaha bioskop meningkatkan pengawasan. Baik melalui perlengkapan circuit-closed television (CCTV), petugas keamanan, atau sumber daya lain.
Sebelumnya, produser film Warkop DKI Reborn mengeluhkan karena adanya pembajakan film sehari setelah diluncurkan di bioskop. Executive Producer Rumah Produksi Falcon Picture, H.B. Naveen, memperkirakan kerugian akibat pembajakan film Warkop DKI Reborn, mencapai puluhan miliar rupiah. Pembajakan dilakukan dengan cara menyebarluaskan rekaman film, lewat aplikasi Bigo dan YouTube.
Simak Pula: Pengusaha Bioskop yang Transparan Bakal Dapat Insentif
Haveen menyebutkan jumlah penonton yang menonton via Bigo mencapai 300 ribu orang. Jumlah itu yang menonton via live streaming, kata dia, sudah hampir setengah dari jumlah penonton yang membeli tiket, sejumlah 670 ribu penonton. “Bisa dibayangkan berapa kerugiannya," kata Naveen saat melaporkan kasus pembajakan itu ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 September 2016.
Naveen datang ke Markas Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Lydia Wongsonegoro. Menurut Naveen, pembajakan film itu dilakukan oleh dua orang penonton. Kedua pelaku merekam film di bioskop dengan kamera ponsel. Rekaman tersebut kemudian disebar lewat aplikasi Bigo dan YouTube.
AVIT HIDAYAT | EGI ADYATAMA