Idul Adha, Kemenhub Cabut Larangan Operasi Angkutan Barang  

Reporter

Minggu, 11 September 2016 12:25 WIB

Sejumlah truk melintas di jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) yang baru dibangun di kawasan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, 11 Mei 2015. Tol ini akan memperpendek jarak tempuh sejauh 40 km dan diperkirakan dapat memotong waktu tempuh 1,5-2 jam dibanding melalui Jalur Pantura. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mencabut Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 2016/1437 H.

Direktur Jenderal Hubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pencabutan larangan itu dilakukan setelah pihaknya memperhatikan hasil pemonitoran dan evaluasi serta koordinasi. Ia melihat kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha dalam situasi terkendali.

"Surat Edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha, tanggal 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Direktur Jenderal Hubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar, dalam pesan tertulisnya, Ahad, 11 September 2016.

Selain itu, berdasarkan pantauan yang dilakukan sejak 9 September 2016 sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas tidak menunjukkan peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan. Untuk selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyerahkan pengendalian situasi operasional di lapangan kepada Polri.

Pada 2 September 2016, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan surat edaran mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H.

Salah satu poin dari surat edaran itu menyebutkan per 9 September 2016, mulai pukul 00.00 WIB, hingga 12 September 2016, pukul 24.00 WIB, kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan nasional.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan operasi angkutan barang yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok Rico Rustombi menilai, kebijakan yang dikeluarkan seketika tersebut menghambat operasional logistik dan transportasi barang, serta mengancam keberlangsungan arus barang kebutuhan masyarakat.

Menurut Rico, pelarangan ini merupakan yang pertama kali terjadi menjelang Idul Adha, sehingga industri, perusahaan logistik dan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi. Apalagi, para pelaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.

DESTRIANITA

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

13 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

14 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

21 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

21 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

2 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

14 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya