Waspada, Penipuan Barang Impor Melalui Transaksi Online  

Jumat, 9 September 2016 18:28 WIB

Penipu minta transfer biaya importasi kepada pemesan dengan mengatasnamankan pejabat Bea Cukai.

INFO BISNIS - Sistem belanja online melalui media elektronik semakin digemari masyarakat karena menawarkan kemudahan. Namun ketika memesan barang dari luar negeri sebaiknya lebih berhati-hati karena mungkin saja terdapat unsur penipuan saat bertransaksi online.


Pasalnya, dewasa ini penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri disinyalir masih terus terjadi. Mirisnya, dalam melancarkan aksi, pelaku penipuan mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk petugas Bea dan Cukai, sehingga para korban mudah terjerat.


Modus operasinya, seseorang mengatasnamakan aparat pemerintah menghubungi konsumen, kemudian minta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi tertentu dengan dalih pungutan negara di bidang impor, seperti bea masuk, cukai, dan pajak impor.


Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Dirjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan hal itu murni penipuan karena petugas Bea dan Cukai tidak akan menghubungi wajib bayar melalui telepon untuk menginformasikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus diselesaikan.


Menurut Deni, pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi khusus untuk barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan dan Kantor Pos khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS. Keduanya merupakan lembaga yang diberi kuasa oleh pemesan barang.


Advertising
Advertising

“Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tidak dilakukan melalui nomor rekening pribadi atau perorangan, tapi melalui kuasa penerima barang,” ujarnya.


Lebih lanjut, Deni memaparkan, pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan menggunakan dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP). Dokumen ini dilampiri Pemberitahuan Pabean Impor (Pemberitahuan Impor Barang Khusus/BC 2.1) bagi barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan dan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk barang kiriman melalui pos atau EMS.


Dia mengingatkan, apabila ada pihak-pihak tertentu menyampaikan bahwa barang kiriman ditahan Bea Cukai, kebenaran informasi itu perlu dibuktikan dengan Surat Bukti Penindakan.


“Kebenaran dan validitas Surat Bukti Penindakan tersebut dapat dikonfirmasikan melalui Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta atau Unit Penindakan Kantor Pabean untuk mengetahui nomor dan pejabat berwenang yang menandatangani Surat Bukti Penindakan,” kata Deni. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya