TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan merevisi rute tol laut karena melibatkan pihak swasta dalam pelaksanaannya yang mana sebelumnya telah melintasi sebagian rute-rute tersebut.
Menteri Perhubungsn Budi Karya Sumadi mengatakan revisi tersebut bertujuan agar tidak terjadi duplikasi rute-rute yang telah dioperasikan swasta.
"Contoh, Jakarta-Papua itu enggak perlu ada, cukup Ujung Pandang-Papua karena Jakarta-Ujung Pandang 'kan sudah komersial. Jadi tidak perlu disubsidi lagi," katanya dalam rapat koordinasi dengan Anggota Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (7 September 2016).
Selain itu, dia mencontohkan untuk rute Jakarta-Natuna dinilai tidak diperlukan karena nanti yang akan dibuat, yaitu Pontianak-Natuna.
"Pelabuhan di sana juga besar, harganya juga sama dengan di Jakarta, jadi buat apa (rutenya) dibuat dari Jakarta," katanya.
Dia mengatakan selain mencegah terjadi duplikasi rute, juga menghindari rivalitas bisnis dengan pihak swasta.
"Beberapa lintasan ada rival dengan swasta, oleh karenanya rivalitas itu kita hilangkan," katanya.
Pasalnya, saat ini Kemenhub memberikan kesempatan kepada swasta untuk mengoperasikan tol laut selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah diberi penugasan, yaitu PT Pelni.
"Kami sudah memastikan dari BUMN bersama beberapa asosiasi yang menurut hemat kami sinergis, yakni pemerintah harus berimbang dengan swasta," katanya.
Terkait peraturan, Budi mengatakan tidak perlu adanya perubahan peraturan terkait operator tol laut tersebut, namun akan dilakukan sejumlah revisi.
"Bukan PM (Peraturan Menteri), hanya kebijakan saja, kita mudah melakukan itu," katanya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan tujuan memperbolehkan swasta dalam pengoperasian tol laut, yakni untuk mewujudkan efektivitas.
"Katakan lah Pontianak-Natuna itu dilakukan selama 21 hari nanti akan menjadi 10 hari," katanya.
Rute-rute yang sebelumnya ditugaskan kepada Pelni, di antaranya trayek T-1. Tanjung Perak-Wanci (Wakatobi)-Namlea-Fakfak PP. (3426 mile) dilayani KM. Caraka Jaya Niaga 3-32.
Trayek T-2 Tanjung Perak-Kalabahi-Moa-Saumlaki-Dobo-Merauke PP (3.874 mile) dengan KM. Nusantara Pelangi 101.
Trayek T-3 Tanjung Perak-Larantuka-Lewoleba-Rote-Sabu-Waingapu PP (2.076 mile) KM. Caraka Niaga Jaya 3-34.
Trayek T-4 Tanjung Priok- Makasar-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak PP. (4.644 mile-April 2016) Trayek T-5 Makasar-Tahuna-Lirung-Morotai-Tobelo-Ternate-Babang-Ternate PP (2.608 mile-April-2016).
Trayek T-6 Tanjung Priok-Tarempa-Natuna PP (1.400 mile) Km. Caraka Jaya Niaga 3-4.
Penugasan kepada Pelni tertuang dalam Peraturan Presiden No.106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 1 Oktober 2015 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tanggal 2 Oktober 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Tujuan dikeluarkan Perpres No.106 Tahun 2015 adalah untuk menjamin ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga bagi masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan dalam mendukung pelaksanaan tol laut.
Berita terkait
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan
16 jam lalu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.
Baca Selengkapnya17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara
17 jam lalu
BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.
Baca SelengkapnyaBandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya
1 hari lalu
Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,
Baca SelengkapnyaKemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?
1 hari lalu
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?
Baca SelengkapnyaIni 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status
4 hari lalu
Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.
Baca SelengkapnyaKemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya
6 hari lalu
Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.
Baca SelengkapnyaKemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya
12 hari lalu
Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.
Baca SelengkapnyaDirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav
16 hari lalu
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.
Baca SelengkapnyaArus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun
16 hari lalu
Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan
Baca SelengkapnyaKemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus
17 hari lalu
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.
Baca Selengkapnya