Kenapa Banyak Wajib Pajak Kakap Belum Ikut Tax Amnesty?  

Minggu, 4 September 2016 13:42 WIB

Konglomerat dan pengusaha nasional pemilik Grup Lippo, James Riady, memberikan keterangan kepada awak media dalam keikutsertaannya menjadi peserta tax amnesty, di Kantor Pajak Pratama Wajib Pajak Besar I di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 2 September 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama memaparkan beberapa alasan wajib pajak besar belum mengikuti program tax amnesty. Menurut dia, terdapat wajib pajak besar yang ingin seluruh datanya lengkap lebih dulu sebelum menyampaikannya kepada Ditjen Pajak.

Menghadapi jawaban itu, Toto—panggilan Mekar—mengatakan terdapat tiga kali kesempatan mengikuti program tersebut. “Kami harap ikut di awal dulu. Kalau sudah dapat sebagian besar datanya, 80-90 persen, disegerakan saja. Kalau ada kekurangan, bisa mengikuti, sehingga tidak melewati periode pertama," ucap Toto di Kanwil WP Besar, Gedung Sudirman, Jakarta, Ahad, 4 September 2016.

Toto berujar, jumlah harta yang dilaporkan dan jumlah tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak besar mencapai puluhan, bahkan ratusan miliar. "Kan, jarang yang pegang cash sampai ratusan miliar, sehingga mereka perlu lakukan penyesuaian dulu,” tuturnya. “Ada yang bahkan harus menjual beberapa lembar sahamnya.”

Menurut Toto, mekanisme penjualan saham tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "Kalau dia jual saham berturut-turut, kan, langsung turun sahamnya, sehingga harus bertahap," katanya. "Karena banyak, kadang mereka lupa mereka sudah tanam saham di mana saja."

Selain itu, terdapat beberapa pertanyaan bersifat teknis yang masih kerap ditanyakan. "Yang sering muncul soal SPV, bagaimana mekanismenya. Kemudian penentuan harga wajar. Kami sampaikan, harga yang berdasarkan harga yang sebanding, tapi menurut penilaian mereka sendiri," ucap Toto.

Namun Toto optimistis para wajib pajak besar tersebut akan segera mengikuti program tax amnesty, terutama pada periode pertama, dengan tarif tebusan terendah. "Prinsipnya, ini adalah program yang sangat baik, yang mereka tunggu-tunggu selama ini, dan mereka akan manfaatkan betul untuk ikut," ujarnya.

Program pengampunan pajak telah berlangsung selama enam pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Hingga Jumat lalu, wajib pajak besar yang telah ikut baru mencapai 55 orang.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

35 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

39 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

46 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya