Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan penerimaan negara dari program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak hanya berasal dari uang tebusan. Menurut Ken, tunggakan pajak yang selama ini belum dibayar para wajib pajak juga termasuk dalam penerimaan tax amnesty.
"Tax amnesty itu hasilnya tidak hanya dari uang tebusan. Orang mau ikut tax amnesty, dia mesti bayar tunggakan. Tunggakan merupakan komponen tax amnesty. Nah yang nunggak ini kan masih besar, hampir Rp 57 triliun," ujar Ken di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Juru bicara Kementerian Keuangan, Lucky Afirman, mengatakan para wajib pajak baru akan mengikuti tax amnesty pada akhir periode pertama, yakni pada akhir September mendatang. "Kami sudah komunikasi dengan teman-teman di lapangan, masih banyak yang sedang melakukan perhitungan," tuturnya.
Namun, Lucky optimistis target penerimaan dari tax amnesty akan tercapai dengan selalu naiknya tren jumlah uang tebusan yang masuk. Pada Juli, uang tebusan baru mencapai Rp 85 miliar. "Minggu pertama Agustus Rp 94 miliar, minggu ketiga Rp 378 miliar, dan minggu keempat Rp 1,2 triliun. Keyakinan kami, puncaknya pada minggu kedua dan keempat September."
Program pengampunan pajak telah berlangsung selama lima pekan sejak berlaku pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Hingga hari ini, uang tebusan baru mencapai Rp 2,53 triliun.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
47 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.