Menghitung Bea Masuk Kendaraan Bekas

Senin, 29 Agustus 2016 23:04 WIB

Bea masuk serta pajak impor kendaraan bekas asing mengacu pada nilai pabean, beban tarif bea masuk, PPN, PPnBM Impor, dan PPh 22.

INFO BISNIS - Importasi kendaraan bermotor oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional memang bebas bebas bea masuk. Namun saat dipindahtangankan, penerima harus melunasi bea masuk dan pajak impor berupa PPN, PPh pasal 22, dan PPnBM.


Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Oza Olavia menjelaskan, untuk menghitung bea masuk dan pajak impor atas kendaraan bermotor tersebut terlebih dahulu harus mengetahui informasi besaran nilai pabean, besaran pembebanan tarif bea masuk, PPN, PPnBM Impor dan PPh pasal 22.


“Besaran tarif bea masuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Sedangkan PPN impor mengacu pada Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,” terangnya.


Adapun besaran nilai pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor resmi di pasaran dalam negeri dengan besaran penyesuaian. Sedangkan angka penyesuaian mencakup komponen tarif bea masuk, PPN impor, PPnBM inpor, PPh pasal 22, serta pengeluaran biaya lain seperti pemasaran, keuntungan, dan penanganan barang impor sejak barang keluar dari pelabuhan.


“Besaran penyesuaian ini dapat berubah apabila terjadi perubahan atas tarif bea masuk, tarif PPN Impor, tarif PPh pasal 22 Impor dan tarif PPnBM Impor,” imbuh Oza.


Advertising
Advertising

Oza menambahkan untuk kendaraan bermotor yang dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak impor, berdasarkan PMK Nomor 148 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas di Indonesia, PPnBM-nya wajib dibayar.


Sebagai ilustrasi, Toyota Kijang Innova yang diroduksi tahun 2013 seharga Rp182 juta dengan tarif penyesuaian 48,48% (Rp88.233.600,-), maka tarif bea masuk Rp44.116.800 (Rp88.233.600,- x 50%), nilai impor Rp132.350.400,- (Nilai Pabean x Bea Masuk/Rp88.233.600 x Rp44.116.800), PPN Impor Rp13.235.040,- (Tarif PPN x Nilai Impor), PPnBM Rp26.470.080,-, dan PPh 22 Rp9.926.280,-. “Alhasil, besarnya BM dan PDRI yang harus dibayar atas pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut mencapai Rp93.748.200,-,” pungkas Oza. (*)

Berita terkait

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

37 hari lalu

Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

Presiden Jokowi meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom CORE Sebut Efektivitas Cukai Minuman Berpemanis Rendah

50 hari lalu

Ekonom CORE Sebut Efektivitas Cukai Minuman Berpemanis Rendah

Menurut ekonom CORE, pemerintah harus menganalisis permasalah dengan tepat sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis.

Baca Selengkapnya

Asrim Sebut Penerapan Cukai Minuman Berpemanis akan Bebankan Industri dan Dorong Kenaikan Harga

50 hari lalu

Asrim Sebut Penerapan Cukai Minuman Berpemanis akan Bebankan Industri dan Dorong Kenaikan Harga

Asrim merespons soal dampak penerapan cukai minuman berpemanis terhadap industri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Sri Mulyani ke Ditjen Bea Cukai di Tengah Isu Mundur, Luhut Semprot Tom Lembong soal Harga Nikel Anjlok

25 Januari 2024

Terkini: Pesan Sri Mulyani ke Ditjen Bea Cukai di Tengah Isu Mundur, Luhut Semprot Tom Lembong soal Harga Nikel Anjlok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sejumlah pesan kepada para pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Gibran Bakal Lebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

23 Desember 2023

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Gibran Bakal Lebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyebut akan meningkatkan rasio dan penerimaan pajak dengan membentuk badan penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Pengawasan Barang Impor Kembali ke Kawasan Pabean Menimbulkan Sejumlah Tantangan

26 Oktober 2023

Airlangga Sebut Pengawasan Barang Impor Kembali ke Kawasan Pabean Menimbulkan Sejumlah Tantangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengembalian pengawasan produk impor dari post border menjadi border, memunculkan sejumlah tantangan.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

27 September 2023

Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 13 Ribu Orang Tandatangan Petisi Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis

12 Juli 2023

Lebih dari 13 Ribu Orang Tandatangan Petisi Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis

Lebih dari 13 ribu orang menandatangani petisi untuk mendorong pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Selengkapnya