Dana Dipangkas, Mendagri: Ekonomi Daerah Tak Terganggu

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 29 Agustus 2016 23:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat meyakini penundanaan dana alokasi umum dengan nilai per bulannya berkisar Rp5 miliar hingga lebih dari Rp80 miliar, tidak akan menggangu perekonomian daerah.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya meyakini tentunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak asal potong dana alokasi umum (DAU) tersebut.


Dia mengingatkan agar perlu disadari bahwa penyerapan anggaran di kabupaten/kota dan provinsi pada tahun lalu rendah, begitu pula dengan penyerapan anggaran pada kuartal I/2016.


Tjahjo mempertanyakan apakah dana yang saat ini ada bisa diserap atau tidak, padahal saat ini hanya menyisakan waktu empat bulan bagi daerah untuk menyerap anggaran itu.


“Seharusnya nggak , yang masih disimpen di bank kan penyerapannya rendah. Kita harus fair,” katanya di Kompleks Istana Negara, Senin (29 Agustus 2016).


Advertising
Advertising

Menurutnya, dana tersebut akan lebih bermanfaat untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Untuk itu, dia meminta agar belanja daerah yang tidak perlu seperti anggaran untuk rapat dan kunjungan kerja dikurangi.


Selain itu, Tjahjo menilai bahwa DAU tersebut bukan dipangkas melainkan ditunda (carry over) pada tahun anggaran berikutnya. Bahkan, dia menegaskan jika upaya tersebut tidak akan memangkas gaji pegawai negeri sipil.


“Saya kira tidak akan terganggu . Ini kan tidak dipotong, ditunda. Ditunda dulu 2 bulan-4 bulan. Memang mayoritas Tingkat II ini belanja internal masih lebih tinggi daripada belanja modal,” katanya.


Adapun, khusus menyangkut carry over, Otoritas Fiskal lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.07/2016 menetapkan senilai Rp19,4 triliun terhadap 169 daerah.


Dalam aturan yang diundangkan pada 16 Agustus 2016 ini, penyaluran sebenarnya bisa dilakukan tahun ini asalkan realisasi penerimaan negara mencukupi.


Dalam pasal 1 ayat (2) aturan tersebut dinyatakan penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.


Penundaan DAU itu terbagi atas empat bulan yakni September, Oktober, November, dan Desember dengan nilai per bulannya berkisar antara Rp5 miliar hingga lebih dari Rp80 miliar.



BISNIS



Berita terkait

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau Proyek Irigasi di Jawa Timur, di Mana Saja Lokasinya?

21 Oktober 2023

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau Proyek Irigasi di Jawa Timur, di Mana Saja Lokasinya?

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bergerak ke Jawa Timur, untuk memantau sejumlah proyek peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Bangun Tourism Creativity Center di Danau Toba, Kejar Target 4,4 Juta Lapangan Kerja

20 Juli 2023

Sandiaga Bangun Tourism Creativity Center di Danau Toba, Kejar Target 4,4 Juta Lapangan Kerja

Menparekraf Sandiaga Uno berharap pembangunan PKDP bisa mengejar target penciptaan 4,4 juta lapangan kerja baru pada 2024.

Baca Selengkapnya

Dana Alokasi Khusus Kemenhub Tahun Ini Fokus Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan

18 Januari 2023

Dana Alokasi Khusus Kemenhub Tahun Ini Fokus Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai Dana Alokasi Khusus (DAK) khususnya bidang transportasi perairan merupakan instrumen penting.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Bupati Meranti, Kemenkeu Ungkap Transfer ke Daerah Bukan Hanya DBH

16 Desember 2022

Ramai Protes Bupati Meranti, Kemenkeu Ungkap Transfer ke Daerah Bukan Hanya DBH

Bupati Meranti Muhammad Adil protes karena DBH yang diterima daerahnya kecil dan tak sesuai dengan SDA yang dihasilkan.

Baca Selengkapnya

Marak Pengadaan Barang Impor, Jokowi Minta Sri Mulyani Potong DAK

25 Maret 2022

Marak Pengadaan Barang Impor, Jokowi Minta Sri Mulyani Potong DAK

Presiden Jokowi menebar sejumlah ancaman ke para menteri dan kepala daerah akibat maraknya produk impor di pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Barang Milik Terpidana Yaya Purnomo, Logam Mulia Hingga Tas Mewah

2 Maret 2022

KPK Lelang Barang Milik Terpidana Yaya Purnomo, Logam Mulia Hingga Tas Mewah

Barang rampasan negara milik terpidana Yaya Purnomo akan dilelang pada Kamis pekan depan.

Baca Selengkapnya

Azis Syamsuddin akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Februari 2022

Azis Syamsuddin akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan suap.

Baca Selengkapnya

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Pledoi Kasus Suap Senin Ini

31 Januari 2022

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Pledoi Kasus Suap Senin Ini

Bekas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, akan menjalani sidang pledoi atau pembelaam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, MAKI: Kami Hargai Itu

25 Januari 2022

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, MAKI: Kami Hargai Itu

Menurut koordinator MAKI, tuntutan jaksa terhadap Azis Syamsuddin sudah sesuai di kasus suap.

Baca Selengkapnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

24 Januari 2022

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum KPK menjelaskan bahwa terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya