Kemenhub Terbitkan Prosedur Izin Bandara Ramah Lingkungan

Reporter

Jumat, 19 Agustus 2016 13:24 WIB

Seorang penumpang melihat papan informasi keberangkatan penerbangan setelah adanya penutupan operasional bandara akibat erupsi Gunung Raung di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, 8 Agustus 2015. Abu vulkanik erupsi Gunung Raung yang berhembus ke arah Bali dan Lombok membuat Bandara Ngurah Rai Bali menutup semua penerbangan mulai pukul 06.30 Wita dan memberlakukan sistem buka tutup. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan tata cara dan prosedur baru terkait pemberian izin mendirikan bangunan bandara dan persetujuan pengembangan bandara guna mendukung konsep bandara ramah lingkungan.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 87/2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Bandara dan Persetujuan Pengembangan Bandara.


“Airport itu kan berkembang terus, nah saat ini pemerintah menginginkan konsep green aiport yang berkelanjutan,” ujar Dewa Made Sastrawan, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik/Hubungan Internasional, Kamis (18 Agustus 2016).


Dia menambahkan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan bertentangan dengan Permenhub No. 87 ini harus disesuaikan dengan dianggap tidak berlaku. Nantinya Direktur Jenderal akan melaksanakan pengawasan pelaksanaan peraturan tersebut.


Pemegang izin mendirikan bandara akan dikenai sanksi berupa denda apabila dalam waktu satu tahun sejak izin diperoleh tidak mematuhi kewajiban pembangunan sebagaimana diatur dalam praturan tersebut.


Advertising
Advertising

Kewajiban para pemegang izin tersebut a.l. pertama, mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Kedua, bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pembangunan bandara yang bersangkutan. Ketiga, melaksanakan pekerjaan pembangunan bandara sesuai dengan rencana induk bandara.


Keempat, melaksanakan pekerjaan pembangunan bandara secara nyata paling lambat 1 tahun sejak izin mendirikan bandara ditetapkan. Kelima, melaksanakan pekerjaan pembangunan bandara sesuai dengan jadwal dan tahapan pengembangan dalam rencana induk bandara.


Keenam, melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan bandara secara berkala enam bulan kepada menteri, gubernur dan atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Ketujuh, melaporkan hasil pembangunan bandara kepada menteri setelah selesai pembangunan.


BISNIS.COM

Berita terkait

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

3 jam lalu

Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

Yogyakarta International Airport sebagai satu-satunya bandara internasional di wilayah ini menjadi peluang besar bagi Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

15 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

17 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

23 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini

1 hari lalu

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini

Sejumlah bandara di wilayah udara Sulawesi masih ditutup operasionalnya hari ini akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung Ruang yang kembali erupsi. AirNav Indonesia mengumumkan setidaknya ada lima bandara di wilayah Sulawesi yang penutupan operasionalnya diperpanjang.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Masih Level Awas, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang sampai Besok

1 hari lalu

Gunung Ruang Masih Level Awas, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang sampai Besok

Penutupan operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga Kamis, 2 Mei 2024 akibat dampak sebaran abu vulkanik Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

2 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

2 hari lalu

Penurunan Status Bandara Internasional Dikritik: Minim Kajian, Sama Seperti Pembangunannya

Anggota DPR RI mengkritik langkah pemerintah menurunkan status sejumlah bandara internasional. Dianggap minim kajian.

Baca Selengkapnya