Harga Tebu Anjlok, Jokowi Diminta Hentikan Impor Gula
Editor
Erwin prima
Minggu, 14 Agustus 2016 15:15 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menolak kebijakan pemerintah yang membuka keran izin impor gula konsumsi dan gula rafinasi. Mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan meninjau kembali izin impor gula supaya disesuaikan dengan kebutuhan.
Sekretaris Jenderal APTRI M. Nur Khabsyin menyatakan, impor gula mengakibatkan harga tebu milik petani turun sehingga petani akan rugi. “Harga giling pada awal Juni lalu sekitar Rp 14 ribu per kilogram. Saat ini harganya sudah merosot jadi Rp 11 ribu per kilogram,” kata Nur Khabsyin dalam siaran persnya, Ahad, 14 Agustus 2016.
Anggota DPRD Kudus ini menambahkan, saat ini rendemen tebu hanya 6-6,7 persen, tak sesuai dengan janji pemerintah yang akan menjamin rendemen 8,5 persen.
Nur mengatakan petani tebu trauma dengan anjloknya harga lelang gula petani beberapa tahun lalu, seperti pada 2013 dan 2014. Saat itu harga lelang gula tani sempat jatuh hingga Rp 7.400 per kilogram. Jauh di bawah harga pembelian pemerintah Rp 8.500 per kilogram.
APTRI menyatakan saat ini adalah musim puncak giling tebu tahun 2016. Produksi gula kristal putih pada musim giling 2016 diprediksi berada kisaran 2,4-2,5 juta ton. Dengan kebutuhan konsumsi langsung antara 2,7-2,8 juta ton, diperlukan tambahan 350 ribu ton. “Jumlah ini biasanya dipenuhi melalui impor raw sugar untuk idle capacity,” kata Nur.
Adapun kebutuhan gula kristal rafinasi sekitar 2,4 juta ton dipenuhi dengan raw sugar 2,6 juta ton yang diproses pabrik gula rafinasi. Namun, kata Nur, saat ini pemerintah memberikan kuota impor industri gula rafinasi 3,2 juta ton melalui 11 pabrik gula rafinasi. "Sehingga ada kelebihan sekitar 600 ribu ton yang berpotensi merembes ke pasar konsumsi," ucapnya.
APTRI mendapatkan informasi bahwa pada 2016 pemerintah telah mengeluarkan izin impor untuk pemenuhan konsumsi, baik berupa white sugar maupun raw sugar, sebanyak 1,126 juta ton. Pemegang izin impor itu antara lain PT Adi Karya Gemilang 50 ribu ton, PPI 300 ribu ton, BUMN (PTPN dan RNI) 381 ribu ton, Perum Bulog 100 ribu ton, dan commissioning untuk PT KTM, PG di Dompu Nusa Tenggara Barat, PTPN XII, dan PT GMMM sebanyak 270 ribu ton.
Menurut Nur, jika informasi itu benar, akan ada gula impor yang melebihi pasokan konsumsi 775 ribu ton. "Padahal kekurangannya hanya 350 ribu ton," katanya. APTRI khawatir, jika gula rafinasi sekitar 600 ribu ton merembes ke pasar konsumsi, akan terjadi banjir gula di pasar sehingga akan menghancurkan harga lelang gula milik petani lokal.
Untuk itu, APTRI menyatakan menolak izin impor gula konsumsi dan gula rafinasi. APTRI juga mendesak Menteri Perdagangan melakukan pengawasan ketat distribusi gula kristal rafinasi dan memberi sanksi tegas kepada produsen gula rafinasi yang gulanya merembes ke pasar konsumen. “Jika tuntutan petani tebu tak ditanggapi, kami akan unjuk rasa di Jakarta,” ujar Nur.
ROFIUDDIN