Pendapatan Retribusi Pengangkutan Sampah DKI Naik

Reporter

Jumat, 12 Agustus 2016 21:01 WIB

Penumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jl . Raya Bogor KM.17 Jakarta Timur. 23 Juni 2016. TEMP/Akmal Ihsan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengatakan retribusi pengangkutan sampah dari kawasan komersial meningkat hingga Rp 1,2 miliar per Mei 2016 karena dilakukannya penertiban.

"Bayangkan, bandingkan dari Januari 2016 yang Rp 90 juta di Mei 2016 naik hingga Rp 1,2 miliar," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016. Berarti kata dia, selama ini selain ada penyimpangan, ada juga yang subsidi terlalu besar setiap bulannya.

Dia mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban dan pengawasan ketat terhadap pengguna jasa pengangkutan sampah Dinas Kebersihan DKI yang berasal dari kawasan komersial di Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Dengan pengawasan dan penertiban itu, Ali mengatakan retribusi yang semula pada Januari 2016 senilai Rp 90 juta dapat meningkat menjadi Rp 1,2 miliar pada Mei 2016. Angka kenaikan itu meningkat secara berkala dengan rincian pada Februari 2016 senilai hampir Rp 200 juta, pada maret 2016 sekitar Rp 400 juta, dan pada april 2016 sekitar Rp 700 juta.

Dia mengungkapkan selama ini telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan jasa pengangkutan sampah Dinas kebersihan DKI hingga ke tempat pembuangan sampah akhir.

Ali mengatakan fakta di lapangan sebelum dilakukannya penertiban, pengguna kawasan komersial seperti perusahaan, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan dan restoran membuang sampah liar ke tempat pembuangan sementara milik Dinas Kebersihan tanpa membayar retribusi atau mendapat subsidi padahal sesuai peraturan kawasan komersial tidak mendapat subsidi pengangkutan sampah karena mereka tergolong mampu.

"Misalnya begini ada perusahaan yang besar atau apartemen, pengelola kawasan bisnis tadi diam-diam membuang sampah jadi sampah liar atau membuang ke dipo (tempat pembuangan sampah sementara) kita, atau dia diam-diam bekerja sama dengan supir truk kita. Supir truk kita ambil ke restoran mereka," jelasnya.

Padahal, menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Ali mengatakan kawasan komersial wajib mengelola sampahnya sendiri.

"Mereka sudah kita buat aturan per 1 Juni sudah efektif, mereka mencari atau berkontrak dengan penyedia angkutan sampah, boleh langsung diangkut ke Bantar Gebang ke tempat pembuangan akhir kita tapi bayar retribusi atau mereka berkontrak dengan penyedia swasta yang bisa mengelola sampahnya sendiri maka mereka tidak perlu bayar retribusi ke kita," ujarnya.

Untuk menangani masalah itu, dia mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan pengelola swasta terkait pengangkutan sampah untuk mengawasi proses pengangkutan sampah dari kawasan komersial.

Dia mengatakan supir truk yang kedapatan bekerja sama dengan pengelola kawasan komersial yang tidak tertib membayar retribusi maka akan langsung dipecat.

Selain itu, Ali menuturkan ada masalah di mana pengelola kawasan komersial itu membayar ke salah satu petugas di lapangan tapi uang itu tidak sampai ke pihak dinas. Akhirnya, dengan pengawasan yang dilakukan tersebut, maka terjadi peningkatan perolehan retribusi. "Kawasan B to B tadi, selain kita terima retribusi buang ke Bantar Gebang, mereka bayar juga untuk pengangkutan buangnya," tuturnya.

Selain itu, Ali mengatakan pengelola di kawasan komersial juga dapat mengelola sampahnya secara mandiri jika memiliki lahan, kemampuan dana serta keterampilan untuk membuat pengelolaan sampah sendiri dalam skala kecil.

Dia mengatakan dari total sampah di DKI Jakarta, sebanyak 53 persen merupakan sampah pemukiman dan 47 persen sampah kawasan komersial. Sampah kawasan komersial itu selama ini diangkut dengan truk dan operator Dinas Kebersihan ke tempat pembuangan akhir Bantargebang dengan subsidi atau tanpa beban biaya.

"Mereka hanya bayar retribusi, retribusi itu kan subsidi. Pak gubernur tidak mau lagi subsidi orang mampu. Orang dia (pengelola kawasan komersial) profit oriented dan di Perda (peraturan daerah) ada kita buat aturannya dan kita sudah jalani sekarang," ujarnya.


ANTARA

Berita terkait

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

1 Januari 2024

Sampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi

Jumlah sampah malam tahun baru 2024 ini adalah yang terbanyak sejak DKI Jakarta melewati masa pandemi.

Baca Selengkapnya

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

20 November 2023

RDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta

Proyek RDF Rorotan akan dibangun di atas lahan seluas 7,8 hektar.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

22 Agustus 2023

Sekda DKI Bakal Sisir APBD untuk Bangun RDF Plant di Rorotan

Pemprov DKI berencana nangun tempat pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) untuk atasi masalah sampah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

27 Juni 2023

Jokowi Sempat Turun Tangan agar Proyek ITF Sunter Berjalan, Kini Disetop Heru Budi

Pj Gubernur DKI Heru Budi memutuskan menyetop pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

8 Juni 2023

Gandeng PLN, Heru Budi Mau Sampah Jakarta Diolah jadi Pembangkit Listrik

Heru Budi Hartono mengatakan kerja sama pengolahan sampah dengan PLN merupakan langkah Pemprov DKI mengurangi pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

12 November 2022

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta meminta penggunaan drone untuk mengawasi warga yang masih buang sampah sembarangan

Baca Selengkapnya

Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta

20 September 2022

Pengelolaan Sampah ITF Sunter Hasilkan Listrik 35 MW, Kurangi 30 Persen Sampah Jakarta

Jakpro menyebutkan proyek Fasilitas Pengelolaan Sampah atau ITF Sunter di Jakarta Utara mampu menghasilkan energi listrik sekitar 35 MW.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Senang Warga Ikut Pekan Sadar Sampah, Ada Dasawisma, PKK, dan Karang Taruna

25 Juni 2022

Anies Baswedan Senang Warga Ikut Pekan Sadar Sampah, Ada Dasawisma, PKK, dan Karang Taruna

Anies Baswedan mengungkap rasa senangnya melihat warga antusias mengikuti Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah 2022 yang berlangsung 20-25 Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, 2.500 Petugas Kebersihan Disiagakan Pemprov DKI Jakarta

27 April 2022

Libur Lebaran, 2.500 Petugas Kebersihan Disiagakan Pemprov DKI Jakarta

Selama libur Lebaran, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang juga akan tetap beroperasi.

Baca Selengkapnya

Wagub: Sampah di DKI Jakarta 7.800 Ton per Hari

13 Maret 2022

Wagub: Sampah di DKI Jakarta 7.800 Ton per Hari

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap pembangunan tempat pengolahan sampah berskala besar (ITF) cepat rampung

Baca Selengkapnya