Biaya Produksi PLTU Ditetapkan Konsultan Independen

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Rabu, 3 Agustus 2016 23:00 WIB

Pekerja tengah melakukan pengecekan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap Palabuhan Ratu, Sukabumi, 5 April 2016. Daerah yang menerima pasokan listrik dari PLTU ini meliputi Sukabumi, Bayah, Cibadak dan Cibinong. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Eksplorasi Nasional menilai penetapan biaya produksi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang sebaiknya dilakukan oleh konsultan independen guna meng akhiri polemik antara Kementerian ESDM dan PLN.


Komite yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) itu mengusulkan revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9/2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.


Beleid itu menjamin bagi perusahaan tambang yang akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang akan mendapatkan margin 15%—25% dari total biaya produksi yang di keluarkan. Selanjutnya margin batubara dari masing-masing PLTU Mulut Tambang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai pembeli dan produsen batu bara sebagai penjual.


Ketua Komite Eksplorasi Nasional Andang Bachtiar menyarankan, dalam menentukan biaya penambangan atau biaya pro duksi sebaiknya dilakukan oleh kon sultan independen yang telah di setujui oleh Kementerian ESDM dan PLN.


“Mengingat perdebatan ESDM dan PLN berawal dari harga (batubara) mulut tambang di Sumatra yang didasarkan atas usulan biaya penambangan dari pihak pelaku tambang atau calon pemasok secara langsung,” ujarnya, Selasa (2 Agustus 2016).


Advertising
Advertising

Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebelumnya menjelaskan, margin yang ditetapkan dalam Permen ESDM itu telah membuat harga batu bara mulut tambang yang ditawarkan pengembang tidak ekonomis bagi PLN.


Dia mengaku, beleid baru terkait dengan harga batu bara pembangkit mulut tambang tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.


Menurut Andang, untuk PLTU Mulut Tambang skala kecil dengan kapasitas 7 megawatt (MW) hingga 25 MW diusulkan tetap mendapatkan margin 15%—25%, tetapi ditetapkan melalui perhitungan biaya penambangan melalui konsultan independen. Pasalnya, kebutuhan batu bara untuk pembangkit tersebut hanya 35.000 ton—125.000 ton per tahun, se - hingga tidak memungkinkan memperoleh pasokan dari luar wilayah tambang yang berlokasi jauh.


“Juga bukan dipasok oleh perusahaan tambang besar.”


Di sisi lain, untuk pem bangkit berskala besar yak ni dengan kapasitas 100 MW—1.000 MW, penjualan batu bara untuk PLTU Mulut Tam bang dilakukan berdasarkan kesepakat an antara perusahaan tambang dan PLN.


Namun, me nurutnya, kesepakatan tersebut harus tetap diawasi oleh Kementerian ESDM agar tidak terjadi hilangnya cadangan batu bara akibat penjualan yang terlalu murah ataupun keuntungan yang terlalu besar bagi perusahaan.


Sementara itu, da lam Permen ESDM No. 9/2016, biaya pro duksi dihitung berdasarkan ketetapan Direktur Jen de ral Mineral dan Batubara atas na ma Menteri ESDM. Biaya produksi tersebut dihitung mempertimbangkan perkembangan kondisi teknis dan faktor-faktor lain yang mem pe ngaruhi biaya pro duksi rata-rata nasional.


KONSEP TRANSPARANSI


Andang menambahkan, dalam menentukan biaya penambangan perlu mengedepankan konsep transparansi harga antara Kementerian ESDM, PLN, dan pemasok batu bara.


Beberapa poin lain yang harus direvisi dalam beleid tersebut adalah dihilangkannya jarak maksimal antara PLTU Mulut Tambang dengan wilayah tambang yang saat ini ditetapkan 20 km. Hal itu akan memungkinkan jarak wilayah tambang dan PLTU lebih dari 20 km.


Menanggapi usulan revisi tersebut, Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian ESDM Sujatmiko menjelaskan, selama ini dalam menetapkan biaya produksi pihaknya juga telah menggandeng konsultan independen.


Selain itu, kebijakan yang berlaku saat ini sifatnya jangka panjang. Dia mengklaim jika beleid tersebut direvisi lantaran menyesuaikan kondisi yang berlangsung saat ini, maka akan mengganggu keberlangsungan cadangan batu bara dalam jangka panjang.


“Kalau menurut kami Permen (peraturan menteri) ini dijalankan, toh nanti pada akhirnya harga yang dibeli PLN juga diaudit BPK dan diketahui berapa subsidi yang harus dibayarkan oleh pemerintah (ke PLN),” kata Sujatmiko.


Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah memberi sinyal untuk mempertahankan formula harga listrik dari PLTU mulut tambang termasuk margin sebesar 15%—25% bagi pengusaha.


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyanto menjelaskan, pihaknya tidak lagi akan mengubah formula margin batu bara mulut tambang yang telah ditetapkan 15%—25%, meskipun PLN sebagai pembeli listrik dari PLTU Mulut Tambang menilai margin tersebut masih terlalu tinggi.


BISNIS

Berita terkait

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

3 hari lalu

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.

Baca Selengkapnya

Rusia Tuduh Ukraina Serang Pembangkit Nuklir Zaporizhzhia Pakai Drone Kamikaze

26 hari lalu

Rusia Tuduh Ukraina Serang Pembangkit Nuklir Zaporizhzhia Pakai Drone Kamikaze

Rusia menuduh Ukraina menyerang pembangkit listrik bertenaga nuklir Zaporizhzhia.

Baca Selengkapnya

Bangun Pembangkit hingga Suplai Material, Walhi Prediksi Lingkungan Sekitar IKN Tambah Rusak

55 hari lalu

Bangun Pembangkit hingga Suplai Material, Walhi Prediksi Lingkungan Sekitar IKN Tambah Rusak

Walhi memprediksi kerusakan lingkungan di sekitar IKN akan semakin parah buntut banyak proyek seperti pembangkit listrik hingga suplai material.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan, Pertamina NRE Gandeng Hitachi Energy

23 Januari 2024

Kembangkan Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan, Pertamina NRE Gandeng Hitachi Energy

Pertamina NRE bekerja sama dengan Hitachi Energy mengembangkan inovasi konservasi energi dan sistem ketenagalistrikan yang ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bauran Energi Terbarukan Rendah, IESR Dorong PLTS dan Minta Komitmen Politik

17 Januari 2024

Bauran Energi Terbarukan Rendah, IESR Dorong PLTS dan Minta Komitmen Politik

Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan pemerintah mesti bisa memanfaatkan sisa waktu dua tahun mengejar target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen.

Baca Selengkapnya

Sumitomo dan Jawa Barat Sepakati Groundbreaking TPPAS Legoknangka Semester I 2024

20 Desember 2023

Sumitomo dan Jawa Barat Sepakati Groundbreaking TPPAS Legoknangka Semester I 2024

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Sumitomo Corporation, serta PLN menandatangani nota kesepahaman pembangunan TPPAS Legoknangka di sela KTT ASEAN-Jepang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Hilangkan Batu Bara dalam Waktu Dekat Meski Targetkan NZE, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

1 Desember 2023

Pemerintah Tak Hilangkan Batu Bara dalam Waktu Dekat Meski Targetkan NZE, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

Batu bara yang tidak dipakai untuk bahan baku pembangkit bisa dimanfaatkan dalam bentuk yang sudah diolah dan lebih hijau melalui proses hilirisasi.

Baca Selengkapnya

PLN Resmikan 21 Green Hydrogen Plants: Terbanyak di Asia Tenggara

21 November 2023

PLN Resmikan 21 Green Hydrogen Plants: Terbanyak di Asia Tenggara

PT PLN (Persero) meresmikan 21 unit Green Hydrogen Plant (GHP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Berharap PLTS Cirata Bisa Menarik Investor Lirik Proyek EBT di RI

16 November 2023

Pemerintah Berharap PLTS Cirata Bisa Menarik Investor Lirik Proyek EBT di RI

M. Pradana Indraputra menilai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata memacu pertumbuhan ekosistem investasi hijau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN: 75 Persen Penambahan Kapasitas Pembangkit Berbasis Energi Terbarukan

14 November 2023

Dirut PLN: 75 Persen Penambahan Kapasitas Pembangkit Berbasis Energi Terbarukan

Dirut PLN menyebut, dalam RUPTL yang sedang disusun, 75 persen penambahan kapasitas pembangkit yaitu berbasis pada energi baru terbarukan.

Baca Selengkapnya