Nelayan Bisa Dapat Asuransi dari Menteri Susi, Ini Syaratnya  

Reporter

Senin, 1 Agustus 2016 13:21 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (tengah), memberikan keterangan pers seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 13 April 2016. Rapat tersebut membahas RUU Prioritas dan Prolegnas. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan asuransi kepada para nelayan tahun ini. Asuransi ditujukan bagi nelayan yang memiliki kapal di bawah 5 GT. Skema pemberian asuransi sudah final dan sore ini akan di-review mengenai dokumen penawaran dari perusahaan-perusahaan asuransi.

"Besok kami umumkan pemenang tendernya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat ditemui di Gedung Mina Bahari I Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2016.

Menurut Susi, kementeriannya hanya melaksanakan amanat UU Nomor 27 Tahun 2006 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Dari 2,7 juta nelayan yang tercatat Badan Pusat Statistik, sekitar 824 ribu di antaranya sudah mendaftar program asuransi.

Susi menambahkan, anggaran asuransi untuk tahun ini mencapai Rp 175 miliar dan berlaku satu tahun sejak polis asuransi ditetapkan. Adapun target nelayan yang akan diberikan adalah satu juta nelayan. "Yang diberikan itu nelayan, bukan ABK kapal-kapal besar," ujarnya.

Santunan asuransi nelayan itu dibagi dua, yaitu santunan kecelakaan akibat kegiatan penangkapan ikan, dan santunan kecelakaan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan. Kedua jenis santunan ini memiliki perbedaan dalam besaran santunan asuransi.

Jika dalam santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, nelayan mengalami kematian, akan diberikan santunan sebesar Rp 200 juta. Jika mengalami cacat permanen mendapatkan Rp 100 juta, dan ada juga santunan pengobatan dengan nilai maksimum Rp 20 juta.

Sedangkan untuk santunan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, jika nelayan tersebut meninggal dunia, akan diberikan santunan Rp 160 juta. Jika nelayan mengalami cacat permanen, diberikan Rp 100 juta, dan untuk biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

4 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

7 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

13 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

15 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

25 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

33 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

38 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

39 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

39 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

51 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya